"Hadeh....???? alasannya ndk masuk akal sadar mazehh...tp alhamdulilah pelaku dh ketangkep...," sambung yang lain.
"Mungkin yg dimaksud Nemu karena dia niatnya mau ambil yg lain. Eee ketemunya kamera sama hp ????????????. Hadewww ada² aja."
Tersangka disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. **
Artikel Terkait
Sidang Gugatan Praperadilan terhadap Polrestabes Semarang, Dua Ahli Hukum Pidana Dihadirkan, Ini Sosoknya
Enam Kali Mencuri Kotak Amal di Sejumlah Masjid di Wilayah Kudus, Pria asal Grobogan Ditangkap Polisi