SENANGSENANG.ID - Elektabilitas Ganjar Pranowo masih tertinggi diangka 36,3 persen, disusul Anies Baswedan dengan 24,2 persen, dan Prabowo Subianto 23,2 persen.
Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis data hasil survei terbaru terkait peta politik Indonesia terkini, Minggu 22 Januari 2023.
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyatakan, elektabilitas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tertinggi yakni 36,3 persen.
Baca Juga: Prediksi La Liga: Barcelona Berharap Bisa Menang Mudah Atas Getafe di Camp Nou
Sementara Anies Baswedan berada di posisi kedua dengan 24,2 persen, disusul Prabowo Subianto 23,2 persen.
"Ganjar tertinggi sementara Prabowo-Anies pada Januari 2023 saling kejar atau kompetitif," kata Djayadi.
Djayadi menyebut hasil survei menunjukkan preferensi publik terhadap calon presiden Pilpres 2024 mendatang hingga saat ini tampak Ganjar masih lebih menonjol ketimbang para pesaingnya.
"Pesaing terkuat adalah Anies Baswedan dan Prabowo Subianto dengan jarak paling tidak sekitar 10 persen," kata dia.
Djayadi melanjutkan, basis dukungan terhadap Ganjar tampak mirip polanya dengan basis PDIP.
"Sangat kuat didorong oleh basis pemilih Joko Widodo pada Pilpres 2019 yang lalu, dan kelompok yang semakin puas atas kinerjanya sebagai Presiden," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, Presiden Jokowi kemungkinan akan memiliki pengaruh yang signifikan baik terhadap basis dukungan PDIP maupun dukungan terhadap Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.
"Jika kredibilitas terhadap Presiden Joko Widodo tetap terjaga maka ke depan dukungan terhadap PDIP, dan sekaligus Ganjar Pranowo, juga kemungkinan besar akan semakin kuat," tandas Djayadi.
Survei dilakukan pada 7 - 11 Januari 2023 kepada 1.221 responden dipilih melalui nomor telepon secara acak, validasi, dan screening.
Artikel Terkait
Gunakan Dana Keistimewaan, Sejumlah Bangunan Cagar Budaya di Yogya Bakal Direhabilitasi
Pelaku Pembuang Bayi di Tempat Sampah di Sewon Bantul Terungkap, Ternyata Seorang Mahasiswi yang...
Tarif RS Naik Mulai 24 Januari 2023, Permenkes Baru Bawa Perubahan bagi Peserta JKN, Begini Penjelasannya
Awas Lembaga Zakat Abal-Abal! Kemenag Rilis 108 Lembaga Zakat Ilegal namun Masih Beroperasi, Berikut Daftarnya
Ini 140 Lembaga Zakat Skala Nasional, Provinsi, hingga Kabupaten Kota yang Punya Izin Resmi