Pelaku Pembuang Bayi di Tempat Sampah di Sewon Bantul Terungkap, Ternyata Seorang Mahasiswi yang...

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 14:42 WIB
Polisi mengamankan seorang wanita berinisial WLR yang diduga sebagai pelaku sekaligus ibu dari bayi yang dibuang. (Foto: Instagram/polresbantul)
Polisi mengamankan seorang wanita berinisial WLR yang diduga sebagai pelaku sekaligus ibu dari bayi yang dibuang. (Foto: Instagram/polresbantul)

SENANGSENANG.ID - Jajaran kepolisian Polsek Sewon Polres Bantul akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi di tempat sampah.

Penemuan jasad bayi di tempat sampah di Dusun Tanjung Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Bantul pada tanggal 28 Desember 2022 silam sempat menghebohkan warga.

Pada ungkap kasus itu, polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial WLR yang diduga sebagai pelaku sekaligus ibu dari bayi tersebut.

Baca Juga: Usai Jalani Operasi, Happy Asmara Unggah Status: PDKT Apaan si? Netizen Malah Komentar Begini

Kapolsek Sewon, AKP Suyanto SH menuturkan setelah mendapat laporan penemuan jasad bayi dari warga Tanjung, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan para saksi.

Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi tersebut di sebuah rumah kost di Sleman.

"WLR kami tangkap di Kabupaten Sleman pada 16 Januari lalu," kata Suyanto saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu 18 Januari 2023.

Setelah serangkaian penelusuran, tersangka akhirnya berhasil ditangkap dua hari lalu saat berada di sebuah indekos di Sleman.

Kepada polisi, perempuan yang masih berstatus mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta ini, mengaku melahirkan di kamar mandi luar di indekosnya di daerah Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, pada 28 Desember 2022 pukul 04.00 WIB.

"Tersangka merasa malu, takut dengan keluarganya maupun teman-temannya. Dilakukan sendiri di kamar mandi luar (di kosnya) dan dibuang di tempat sampah (tak jauh dari kosnya)," beber Suyanto.

Baca Juga: Ini 20 Politisi Muda Tervokal 2022 Menurut Indonesia Indicator. Gibran: Aku Biasa Wae, Netizen: Mana AHY?

Menurut keterangan WLR, dia tega melakukan perbuatan tersebut takut dan malu kepada orang tua dan teman-temannya karena hamil kurang lebih 8 bulan di luar nikah dengan pacarnya.

Kepada WLR dijerat pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP dugaan tindak pidana penelantaran anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X