"Kurang dari 24 jam, Tim menemukan diduga pelaku melintas di Jalan Playen Wonosari dan Tim melakukan pembuntutan sehingga dapat diamankan pelaku MI dan MH di sebuah kontrakan di Dusun Pampang, Paliyan, Gunung Kidul," terang Kasatreskrim.
AKP Archy melanjutkan, tak berselang lama Tim mengamankan pelaku KA di Rest Area Bunder Jalan Wonosari.
Dilanjutkan dengan menangkap MR dan Andri di SPBU 44.55809 Jalan Wonosari Km 8 yang hendak membawa barang bukti tujuh sepeda motor menuju ke Lampung.
Dari lima pelaku, tiga pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melawan saat akan ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 25 TKP di Wilayah DIY dalam kurun waktu satu bulan.
Terhadap para pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP Jo. 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta Yogyakarta melalui Kasatreskrim yang didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. menyatakan akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan SOP yang berlaku, demi menjaga Kota Yogyakarta yang aman dan nyaman," tegas Kasatreskrim.**
Artikel Terkait
Lagi, Warga Bengkulu Ngaku Tinggal di Jalan Godean Dicokok Polisi Yogya Gegara Gelapkan Motor Honda CRF
Sedang Santai Duduk di Teras Rumah Seorang Pemuda Dibekuk Polisi, Ternyata Baru Saja Melakukan Ini
Kepergok Bawa Golok Keliling Kota, Tiga Remaja Belasan Tahun Ini Pasrah Saat Dicokok Polisi Yogya
Pencuri Gamelan di Pendopo Wayang Ukur Sukasman Dibekuk Polisi, Aksi Pelaku Tercium Lewat Iklan di Medsos
Lagi, Penjual Miras Oplosan Digulung Polresta Yogya, Ratusan Botol Miras Jenis Gedang Klutuk dan Ciu Disita