Banyak Masyarakat Tidak Paham Persoalan Hukum, IKA FH UMK Siapkan Langkah Ini

photo author
- Minggu, 12 Februari 2023 | 13:56 WIB
KOnggres dan Rapat Kerja IKA FH UMK di Hotel Griptha Kudus, salah satunya membahas program pendampingan masyarakat yang terkena persoalan hukum terutama bagi warga tidak mampu. (Foto: Muhammad Thoriq)
KOnggres dan Rapat Kerja IKA FH UMK di Hotel Griptha Kudus, salah satunya membahas program pendampingan masyarakat yang terkena persoalan hukum terutama bagi warga tidak mampu. (Foto: Muhammad Thoriq)

SENANGSENANG.ID – Banyak masyarakat tidak paham terhadap persoalan hukum, dan itu fakta yang terjadi hingga sekarang.

Ketua Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) Universitas Muria Kudus (UMK) Achwan SH mengatakan, soal kedewasaan hukum kenyataannya memang seperti itu, banyak masyarakat tidak paham.

“Mereka belum paham soal perundang- undangan, sehingga banyak masyarakat sebetulnya kalau terkena persoalan hukum itu karena ketidakpahaman,” ujarnya, disela kegiatan Kongres dan Rapat Kerja IKA FH UMK yang berlangsung di Hotel Griptha, Sabtu 11 Februari 2023.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Sopir Taksi On Line, Oknum Densus 88 Antiteror Bripda HS Terancam Hukuman Pidana dan PTDH

Untuk itu, dalam rapat kerja ini salah satu hal yang dibahas yaitu program sosialisasi pemahaman atau edukasi terkait persoalan hukum.

“Salah satu langkah yang akan kami realisasikan dalam program kerja IKA FH UMK ini, yaitu melakukan pendampingan kepada masyarakat yang terkena persoalan hukum, terutama warga tidak mampu,” ungkapnya.

Kongres dan Rapat Kerja IKA FH UMK diikuti para pengurus dan anggota dari latar belakang profesi bermacam- macam.

Di antaranya Dosen FH UMK Yusuf Istanto SH, AKP Rusmanto SH yang kini menjabat Kaposek Undaan Kudus, serta advokat Teguh Santosa SH.

Salah satu agenda utama kongres dan rapat kerja yaitu melakukan amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKA FH UMK, agar sesuai dengan era globalisasi sekarang ini.

AD/ART sebelumnya merupakan produk awal pembentukan IKA FH UMK di tahun 2.000-an.

Di kongres dan rapat kerja kali ini, pasal- pasal di dalam AD/ART yang sudah tidak relevan direvisi untuk kepentingan ke depannya.

Baca Juga: BNPB Serahkan Bantuan Gempa Papua Senilai Rp1 Miliar, Sebanyak 2.148 Jiwa Masih Mengungsi di 16 Titik

Untuk merevisi pasal- pasal itu telah dibentuk tim kecil beranggotakan tiga orang untuk merumuskannya.

Selain perubahan AD/ART paska revisi, lanjut Achwan yang juga anggota DPRD Jawa Tengah, di kongres ini juga dilakukan pengukuhan kembali setelah disempurnakannya AD/ART.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X