Menpan RB Resmikan 7 Mal Pelayanan Publik Secara Serentak di Sragen, Jateng Kini Miliki 28 MPP

photo author
- Senin, 20 Februari 2023 | 20:55 WIB
Menpan RB menandatangani prasati 7 Mal Pelayanan Publik Jawa Tengah di Sragen, Senin 20 Februari 2023. (Foto: Humas Jateng)
Menpan RB menandatangani prasati 7 Mal Pelayanan Publik Jawa Tengah di Sragen, Senin 20 Februari 2023. (Foto: Humas Jateng)

Keunikan MPP Sragen, selain tersedia total 1.418 jenis layanan dari 39 instansi, juga memiliki balai nikah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Horoskop Shio Babi Selasa 21 Februari 2023 Besok Tidak Mengecualikan Pertemuan yang Menentukan

“Sehingga gedung adalah gedung, yang tidak bisa menggunakan digital silakan datang, yang bisa digital silakan gunakan aplikasi. Maka seluruh layer masyarakat yang ada bisa dilayani,” tutur Ganjar.

Senada disampaikan Menpan RB Abdullah Azwar Anas, MPP ini adalah wujud reformasi birokrasi yang diimpikan oleh Presiden Joko Widodo. Khususnya di dalam hal pelayanan, kata Azwar, tidak ada lagi birokrasi yang rumit.

“Mudah-mudahan ke depan kita bisa segera berubah, tinggal posisi kita di mana, birokrasi masa lalu atau birokrasi masa depan,” ucap.

Baca Juga: Rekornya Dihentikan oleh Bali United, Pelatih Persebaya Aji Santoso Minta Pemainnya Tidak Meratapi Kekalahan

Azwar juga menceritakan kenangan khusus dengan Kabupaten Sragen, yaitu ketika dirinya terpilih sebagai Bupati Banyuwangi tahun 2010.

Sebelum dilantik, Azwar secara khusus datang ke Sragen untuk ‘belajar’.

“Khusus KTP saya datang langsung ketemu Pak Untung (mantan Bupati Sragen), 2010 waktu itu saya belum dilantik, karena ekspektasi publik ke kepala daerah luar biasa masalah semua harus beres,” katanya.

Baca Juga: KPU Memastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Rencana, Begini Penjelasan Idham Holik

Dengan peresmian tujuh MPP secara serentak ini, Jawa Tengah kini memiliki 28 Mal Pelayanan Publik. Di antaranya di Kabupaten Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Kota Surakarta, dan Kota Salatiga.

Kemudian Kota Magelang, Kota Semarang, Kendal, Kudus, Jepara, Pati, Blora, Kebumen, Purworejo, Banyumas, Grobogan, Klaten, Brebes, Rembang, Cilacap.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X