Mulai Diterapkan 20 Maret 2023, Ternyata Tak Semua Mobil Listrik Dapat Subsidi dari Pemerintah, Ini Datanya

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 23:00 WIB
Subsidi bagi pembelian mobil listrik akan diberikan Pemerintah mulai 20 Maret hingga 31 Desember 2023. (Foto: Moladin)
Subsidi bagi pembelian mobil listrik akan diberikan Pemerintah mulai 20 Maret hingga 31 Desember 2023. (Foto: Moladin)

Baca Juga: Pasar Sentul Direvitalisasi, Pemkot Yogya Bangun Shelter Relokasi Sementara bagi Pedagang, di Sini Lokasinya

Hyundai Ioniq 5 Prime Long Range Rp789 juta – Kisaran Subsidi Mobil Listrik Rp80 juta = Rp709 juta

Hyundai Ioniq 5 Signature Standard Rp809 juta – Kisaran Subsidi Mobil listrik Rp80 juta = Rp729 juta

Hyundai Ioniq 5 Signature Long Range Rp859 juta – Kisaran Subsidi Mobil Listrik Rp80 juta = Ro779 juta

Baca Juga: Pasca Kebakaran, Pemerintah akan Merelokasi Depo Pertamina Plumpang ke Lahan Pelindo

Ingat, ini adalah harga simulasi setelah subsidi mobil listrik berlaku.

Diskon sejumlah Rp80 juta itu sesungguhnya masih berupa kabar, belum ada informasi resmi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X