Namun, tantangan dan godaan tidak terlepas di antara pasangan suami istri yang sah secara agama dan negara.
Godaan pihak ketiga menyebabkan perselingkuhan dan dampaknya terhadap keretakan rumah tangga hingga perceraian.
Baca Juga: Cawabup Gunungkidul Sepakati Ajakan Gereja Katolik: Pilkada Bisa Perbaiki Demokrasi
Suami dan istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya kepada pihak kepolisian.
Sebab, Pasal 284 Ayat (1) KUHP memberikan ancaman pidana penjara selama sembilan bulan.**
Artikel Terkait
50 Quotes Marilyn Monroe yang Akan Membuatmu Merasa Diberdayakan, Terinspirasi, dan Percaya Diri
Viral Lomba Makan Pisang dengan Gestur Adegan Dewasa, Sontak Bikin Warganet Mencak-Mencak
AI Senjata Baru Caleg untuk Kampanye, AS dan Inggris Punya Taktik Jitu, Bisa Dicoba para Paslon di Pilkada 2024
Kampanye Politik dan Penggunaan AI, dari yang Memperbolehkan sampai yang Melarang, Begini Seharusnya
19 Quotes Paus Fransiskus tentang Harapan, Kasih Sayang, dan Solidaritas Bikin Hidup Lebih Hidup
Ketahui Bahaya Karoshi, Budaya Kerja Sampai Mati di Jepang yang Jadi Sorotan Dunia, Indonesia Perlu Waspada!