Ramai Kasus Pembunuhan Motif Asmara! Ini Hal yang Dapat Dijadikan Pelajaran, dan Penyebab Hadirnya Orang Ketiga

photo author
- Selasa, 17 September 2024 | 22:00 WIB
Ilustrasi perselingkuhan. (istock.com)
Ilustrasi perselingkuhan. (istock.com)

Namun, tantangan dan godaan tidak terlepas di antara pasangan suami istri yang sah secara agama dan negara.

Godaan pihak ketiga menyebabkan perselingkuhan dan dampaknya terhadap keretakan rumah tangga hingga perceraian.

Baca Juga: Cawabup Gunungkidul Sepakati Ajakan Gereja Katolik: Pilkada Bisa Perbaiki Demokrasi

Suami dan istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya kepada pihak kepolisian.

Sebab, Pasal 284 Ayat (1) KUHP memberikan ancaman pidana penjara selama sembilan bulan.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X