Selasa, 19 September di Polsek Cangkringan.
Sabtu, 23 September di Samsat Maguwo.
Selasa, 26 September 2023 di halaman Kelurahan Condongcatur.
Sabtu, 30 September di halaman Kelurahan Candibinangun.
Untuk diketahui, pelayanan Bus SIM Keliling dan SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sedangkan bagi permohonan SIM baru dilayani di Satpas Polresta Sleman.
Adapun syarat perpanjang SIM adalah E KTP, SIM Lama di fotocopy rangkap dua, kir dokter, psikologi (bisa didapatkan di tempat pelayanan).
Untuk mengurangi jumlah antrean dalam pelaksanaan protokol kesehatan di Satpas Polresta Sleman, Bus SIM Keliling dan SIM Corner, SIM dapat diperpanjang dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis.**
Artikel Terkait
Aturan Baru Bikin SIM Wajib Lampirkan Sertifikat Mengemudi, Ternyata Ini Alasannya
Kabar Terbaru, Syarat Wajib Serifikasi Mengemudi untuk Pembuatan SIM Belum Berlaku bagi Roda Dua
Tak Lagi Zig Zag dan Angka 8, Lintasan Ujian SIM Kini Berbentuk S, Diberlakukan Senin Depan
Bikin SIM Makin Gampang, Korlantas Polri Luncurkan Buku Soal-Soal Ujian Teori Pembuatan SIM
Sirkuit Ujian SIM C Polresta Yogya Siap Digunakan, Netizen Usul Ujian untuk Ibu-Ibu Ditambah karena Alasan Ini
Clarabila Mencoba Sekali Langsung Lulus, Kapolda DIY Cek Sirkuit Uji Praktik SIM C di Polres Kulon Progo