Kontingen Gereja Paroki Keluarga Kudus Banteng Juara Umum Pesparani 2025 Kabupaten Sleman

photo author
- Senin, 7 Juli 2025 | 08:56 WIB
Paduan Suara murid SD Kanisius Sengkan ikut memeriahkan pembukaan Pesparani 2025 di Kabupaten Sleman. (Istimewa)
Paduan Suara murid SD Kanisius Sengkan ikut memeriahkan pembukaan Pesparani 2025 di Kabupaten Sleman. (Istimewa)

Anton Sujarwo (Staf Ahli Bupati Kabupaten Sleman) berkenan memukul gong sebagai penanda dibukanya Pesparani 2 Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Meski Sudah Terima Sertifikat, Nirina Zubir Masih Dihantui Banding Kasus Mafia Tanah Mantan ART

Menurut Yosep Agus Seno (Ketua Penyelenggara), Pesparani 2 Kabupaten Sleman memperlombakan 9 kategori lomba yang dilaksanakan dalam 2 periode pelaksanaan yakni periode tahun genap (2024) untuk kelompok lomba: Mazmur Anak, Remaja dan Dewasa, Cerdas Cermat Rohani Anak (kelompok SD) dan Remaja (kelompok SMP), Bertutur Kisah Kitab Suci - Anak. Dan pada periode tahun ganjil (2025) untuk kelompok lomba Paduan Suara Dewasa - Campur, Paduan Suara Remaja - Sejenis dan Paduan Suara Anak - Campuran.

Adapun Juara dalam Pesparani Kategori Paduan Suara Anak diraih oleh PSA Gereja Paroki Keluarga Kudus Banteng (Juara 1), PSA Gereja Paroki Tyas Dalem Macanan (Juara 2) dan PSA Gereja Paroki St. Alfonsus Liguori Nandan (Juara 3).

Juara dalam Pesparani Kategori Paduan Suara Remaja diraih oleh PSA Gereja Paroki Keluarga Kudus Banteng (Juara 1), PSA Gereja Paroki Santa Maria Assumpta Gamping (Juara 2) dan PSA Gereja Paroki St. Alfonsus Liguori Nandan (Juara 3).

Baca Juga: Investigasi KNKT soal Penyebab Tenggelamnya KMP Tunu: Kumpulkan Rekaman Video yang Beredar di Medsos, 30 Orang Masih Dicari

Juara dalam Pesparani Kategori Paduan Suara Dewasa diraih oleh PSA Gereja Paroki Santa Maria Assumpta Babarsari (Juara 1), PSA Gereja Paroki Santo Yoseph Medari (Juara 2) dan PSA Gereja Paroki St. Maria Assumpta Gamping (Juara 3).

Selanjutnya pemeroleh gelar juara umum pada tahun 2025 ini adalah kontingen Pesparani dari Gereja Paroki Keluarga Kudus Banteng.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X