Mereka adalah prioritas utama karena pembagian kurban bertujuan membantu meringankan beban hidup mereka.
Baca Juga: Sebanyak 86 Kalurahan di Sleman Telah Membentuk Koperasi Desa Merah Putih
Dalam Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36, Allah SWT menyebutkan agar daging kurban diberikan kepada “orang yang meminta dan orang yang tidak meminta (karena menjaga diri)”.
2. Kerabat dan Tetangga
Meski tidak tergolong fakir miskin, kerabat dan tetangga dianjurkan untuk diberi bagian sebagai bentuk mempererat silaturahmi dan solidaritas sosial.
Ini sekaligus menjadi momen berbagi kebahagiaan dalam lingkup komunitas sekitar.
3. Orang yang Berkurban dan Keluarganya
Orang yang berkurban dibolehkan mengkonsumsi sebagian dari daging kurban yang ia sembelih.
Baca Juga: Tetap Mabit di Mina, Ini Alasan Kemenag Batal Terapkan Tanazul untuk Jemaah Haji Indonesia
Hal tersebut adalah bentuk penghormatan dan rasa syukur atas kemampuan menunaikan ibadah Iduladha. Namun, porsi yang dikonsumsi tidak boleh berlebihan.
Adapun, pembagian ideal dilakukan dalam tiga bagian: sepertiga untuk fakir miskin, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, serta sepertiga untuk diri sendiri.
Meski demikian, para ulama membolehkan seluruh daging diberikan kepada fakir miskin jika dianggap lebih bermanfaat.**