SENANGSENANG.ID - Segala upaya dilakukan Pemkot Jogja untuk menciptakan Kawasan Pedestrian Malioboro terbebas dari asap rokok, salah satunya melalui komitmen bersama.
Komitmen bersama Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilakukan Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Emma Rahmi Aryani, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat.
Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Ekwanto, beserta puluhan peserta dari komunitas paguyuban andong, becak dan pedagang Teras Malioboro 1 dan 2.
Penandatanganan komitmen bersama Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dilakukan di Grage Hotel Yogyakarta pada Kamis 15 Februari 2024.
Dengan demikian, harapannya kawasan Malioboro bebas dari asap rokok dan masyarakat maupun wisatawan yang tidak merokok bisa menikmati suasana Malioboro yang asri tanpa asap rokok.
Selain itu, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dimana Perda ini sudah resmi diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2018.
Baca Juga: Nadya Melty Rilis Single Baru Lerai, Bercerita Tentang Perihnya Cinta Tak Berbalas
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan, melalui kegiatan komitmen bersama ini harapannya kawasan Malioboro bebas dari asap rokok dan masyarakat maupun wisatawan yang tidak merokok bisa menikmati suasana Malioboro yang asri tanpa asap rokok.
“Selain komitmen bersama, kita akan siapkan stiker untuk ditempelkan di andong, becak dan tempat-tempat larangan untuk merokok."
"Sehingga yang masih merokok tetap kita beri fasilitas namun tidak mengganggu warga yang tidak merokok di kawasan Malioboro,” jelas Emma.
Baca Juga: Pesawat Asian One Air Ditembak KKB saat Penerbangan Timika-Boega, Penumpang dan Pilot Selamat
Emma menambahkan ada tujuh tempat yang ditentukan menjadi KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum dan tempat yang ditentukan.
Salah satunya Malioboro yang menjadi tempat KTR melalui Keputusan Wali Kota Nomor 261 Tahun 2020 tentang Penetapan Kawasan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok.