Oleh karena itu, regulasi mengenai kadar klorat dalam makanan dan minuman terus diawasi untuk mengurangi risiko kesehatan di masyarakat.
Sementara itu, selain negara-negara yang disebutkan di atas tidak ada penarikan produk Coca-Cola, termasuk di Indonesia.**
Artikel Terkait
Prabowo Luncurkan Coretax: Sistem Canggih Perpajakan Indonesia Anti Lemot Berikan Layanan Perpajakan, Begini Cara Kerjanya
Trafik Penggunaan Data Telekomunikasi selama Liburan Nataru 2025 Meningkat Signifikan hingga 23 Persen
Jaga Pertumbuhan Kinerja Berkelanjutan, Ini 5 Jurus BNI Hadapi Tantangan 2025
Sebut Prabowo Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN, Sri Mulyani: Itu Luar Biasa
Animo Pengguna Pesawat sebagai Moda Transportasi Selama Nataru Meningkat 10 Persen
Sekarang Bisa Pesan Tiket Rombongan Whoosh lewat WhatsApp, Masih Dapat Diskon hingga 20 Persen