Waduh! Aprindo Akan Hentikan Penjualan Minyak Goreng Jika Utang Rp344 Miliar Tak Segera Dibayar Pemerintah

photo author
- Sabtu, 15 April 2023 | 23:31 WIB
Ilustrasi, Aprindo akan menghentikan penjualan minyak goreng jika Pemerintah tak segera membayar utangnya. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi, Aprindo akan menghentikan penjualan minyak goreng jika Pemerintah tak segera membayar utangnya. (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan menghentikan penjualan minyak goreng di seluruh gerai ritel anggotanya jika pemerintah tidak segera melunasi utang Rp344 miliar.

Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, utang itu bersumber dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi di bawah rencana harga tunggal 2022 yang hingga kini belum dibayar.

Menurut dia, pemerintah harus membayar selisih utang 17 hari setelah penerapan skema tersebut.

Baca Juga: Tidak Ada Kata Sepakat Soal Nilai Kontrak , Pelatih Divaldo Alves Resmi Berpisah dengan Persik Kediri

Namun, sudah satu tahun berlalu dan utang itu belum dibayar.

"Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar. Soal kapannya (menghentikan penjualan), kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan lakukan itu," ujar Roy dikutip dari lambeturah, Sabtu 15 April 2023.

Roy menjelaskan bahwa rencana minyak satu harga pemerintah untuk awal 2022 bukanlah kehendak Aprindo. Namun harus sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Juga: Tragis! Kamar Terbakar, Nenek dan Cucu di Kudus Tewas Terpanggang Api, Berikut Kronologinya

Peraturan tersebut mewajibkan pengusaha untuk menjual minyak goreng kemasan berkualitas tinggi dengan harga Rp14.000 per liter.

Hal ini sebagai dampak melambungnya harga minyak goreng di pasaran pada awal tahun lalu.

"Jadi rafaksi bukan kemauan ritel, karena ada regulasi Permendag itu. Itu ketentuan yang berlaku di Permendag 3 perihal minyak goreng satu harga. Semua dijual Rp14 ribu dari 19 Januari sampai 31 Januari," jelasnya.

Baca Juga: Jam Kerja Bertambah, Ini Perpres Baru untuk ASN, 5 Hari Kerja dan Masuk Pukul 07.30

Dia melanjutkan, dalam aturannya, pemerintah juga perlu membayar selisihnya. Namun, utang tersebut belum lunas dan Permendag 3 diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

Peraturan baru itu membatalkan ketentuan bahwa pemerintah harus menanggung penggantian selisih harga yang diatur dalam peraturan semula.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X