Sehingga sampai saat ini pengusaha belum menerima pembayaran utang tersebut.
"Permendag 6 muncul jadinya Permendag 3 jadi tak berlaku lagi, tapi bukan berarti rafaksi nggak dibayar. Kita sudah setorkan semua data pada 31 Januari sudah kita penuhi semuanya, tapi belum juga dibayar," pungkasnya.**
Artikel Terkait
Mulai Februari 2023, Suplai Minyak Goreng Kemasan dan Curah akan Ditambah 450 Ribu Ton per Bulan hingga April
Mendag Zulkifli Hasan Sidak, Temukan 500 Ton Minyak Goreng Bermerek Minyakita Belum Terdistribusi
Operasi Pasar Digelar di Kendal, Masih Ada Toko yang Timbun 19.000 Liter Minyakita dan Menjual Diatas HET
Dampingi Presiden Jokowi Cek Tiga Pasar, Ganjar Pranowo: Harga Kepokmas Turun dan Cenderung Stabil