ekbis

Pedagang Eceran Gas Elpiji 3 Kg Diimbau Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi, Simak Berbagai Keuntungannya, Termasuk Bisa Untung Jutaan Rupiah Sebulan

Selasa, 4 Februari 2025 | 07:41 WIB
Intip biaya dan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (instagram.com/ energiteraprosper)

Dalam sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal Analisis Penerapan Akuntansi pada Usaha Pangkalan Gas Elpiji 3 kg di Kecamatan Taman Kota Madiun (2024), usaha pangkalan gas elpiji 3 kg terbukti memberikan keuntungan yang menjanjikan.

Sebagai contoh, Arpin, seorang pemilik pangkalan di Madiun yang menjalankan usaha sejak 2016, mengawali bisnisnya dengan modal Rp15 juta.

Dengan kuota distribusi sebanyak 800 tabung per bulan, ia memperoleh keuntungan dari selisih harga beli dan jual elpiji.

Baca Juga: Ciptakan Lingkungan Sehat Berkelanjutan, PLN EPI Dukung Penghijauan dan Pendidikan Anak di Menteng Dalam

Harga beli elpiji dari agen adalah Rp14.500 per tabung, sementara harga jual ke konsumen ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh per tabung mencapai Rp3.500.

Berikut perkiraan keuntungan bulanan yang diperoleh pangkalan gas elpiji:
- Jumlah elpiji yang terjual: 800 tabung/bulan
- Keuntungan per tabung: Rp3.500
- Total keuntungan bulanan: Rp3.500 x 800 = Rp2.800.000

Pendapatan ini bisa meningkat jika kuota distribusi bertambah atau cakupan distribusi diperluas.
Namun, perlu diingat bahwa penjualan hanya diperbolehkan kepada konsumen akhir sesuai regulasi pemerintah.

Baca Juga: Modifikasi Cuaca Dilakukan di Jateng untuk Mengurangi Intensitas Hujan, Ini Beberapa Wilayah yang juga Lakukan Hal Serupa

Persyaratan Menjadi Pangkalan Gas Elpiji

Bagi masyarakat yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Dokumen Identitas: KTP dan NPWP
- Bukti Kepemilikan Lahan: Dokumen kepemilikan atau surat sewa lokasi usaha
- Surat Izin Usaha: SIUP, TDP, dan izin operasional lainnya
- Referensi Bank: Untuk keperluan administrasi
- Dokumen Persetujuan Lingkungan: Sebagai bagian dari kepatuhan regulasi

Sebagai pangkalan resmi, pemilik usaha diwajibkan memiliki papan nama yang menandakan kemitraan dengan Pertamina serta mengikuti prosedur operasional yang ditetapkan.

Baca Juga: Banjir Bandang Menerjang Wilayah Jalur Pantura Batang, Begini Kata BMKG Soal Puncak Musim Hujan di Jateng

Harapan dari Kebijakan Baru

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 kg dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran.

Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk mencegah kelangkaan serta menjaga kestabilan harga di pasaran.

Halaman:

Tags

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB