Para musisi terpecah menjadi dua pemahaman pembayaran, yakni dengan direct license dan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca Juga: Diikuti 739 Orang, Kemenag Gelar Mudik Gratis
Direct license memungkinkan pembayaran royalti dari penyanyi ke pencipta lagu tanpa perantara dan kesepakatan.
Sedangkan pembayaran royalti lewat LMKN diatur dalam Undang Undang dan membayar melalui lembaga sebagai perantara.
Sejak 2024, LMKN menolak direct license karena dianggap telah menentang Undang Undang Hak Cipta.**
Artikel Terkait
Dualisme Kepengurusan Yayasan WR Supratman, Keluarga Besar Bicara Royalti dan Menolak Pihak Lain Mengatasnamakan Warisan Sejarah
Sayangkan Royalti Lagu Indonesia Raya Diambil Pihak Lain, Keluarga WR Supratman: Sudah Jadi Milik Bangsa, Tidak Boleh Ditarik Royalti
Alasan Judika Sempat Bungkam Usai Dibilang Nyolong Lagu Dewa 19 oleh Ahmad Dhani Terkait Pembayaran Royalti: Dia Panutan Aku
Ariel NOAH Kecewa ke LMK Soal Royalti: Laporan Kurang Transparan, Mekanisme Masih Primitif
Soroti Isu Royalti, Ariel NOAH Ungkap Belum Ada Keadilan untuk Pencipta dan Pengguna
Melly Goeslaw Buka-bukaan, Terima Royalti Lagu Hampir Rp560 Juta dari LMK