Ammar Zoni Akhirnya Diangkut ke Nusakambangan, Jadi Tahan Berisiko Tinggi hingga Diawasi Super Maximum Security

photo author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:26 WIB
Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Instagram/kejari.jakpus - ditjenpas)
Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Instagram/kejari.jakpus - ditjenpas)

“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi agar pada saatnya ini siap kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik, sesuai tujuan sistem pemasyarakatan,” paparnya.

Baca Juga: Akhir Kisah Kepala Sekolah di Lebak yang Diduga Tampar Siswa Merokok: Dari Aksi Mogok hingga Islah di Kantor Gubernur

Kasus Narkoba Ammar Zoni

Ammar pertama kali ditangkap Polisi oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang saat itu melakukan penggeledahan di rumahnya, Depok, Jawa Barat pada 7 Juli 2017.

Penangkapan itu mengamankan barang bukti ganja seberat 39,1 gram dan satu toples ganja kering.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ngotot Bubarkan Satgas BLBI, Mahfud MD Soroti Potensi Kerugian Negara Rp95 Triliun

Menjalani rehabilitasi selama setahun tak membuat Ammar berhenti karena pada Maret 2023, ia kembali dibawa Polisi karena kasus yang sama.

Kemudian pada tahun yang sama, yakni Desember 2023 terulang lagi dengan ditangkap Polisi setelah sebelumnya bebas pada Oktober 2023.

Sementara untuk kasus pengedaran narkoba di rutan, mantan suami artis Irish Bella ini terbukti mengedarkan sabu dan sinte atau tembakau sintetis.

Baca Juga: 6 Fakta Hilangnya Kapal Ambulans Laut Pemprov Sulsel: Berangkat Senin, Belum Tiba hingga Kini

Sabu dan Sinte tersebut didapatkan oleh Ammar oleh seseorang bernama Andre yang saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

Peran Ammar di dalam sel adalah menjadi pihak yang menampung, lalu mendistribusikan narkoba ke tahanan lainnya yang ada di dalam rutan.

Kasus Ammar ini sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum sejak 8 Oktober 2025 lalu.

Baca Juga: B.P.H. Kusumo Bimantoro Ajak Mahasiswa Lakukan Penelitian di Kadipaten Pakualaman

Dalam kasus ini, selain Ammar, ada 5 tersangka lain yang ikut terlibat, yakni inisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X