Para musisi terpecah menjadi dua pemahaman pembayaran, yakni dengan direct license dan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca Juga: Diikuti 739 Orang, Kemenag Gelar Mudik Gratis
Direct license memungkinkan pembayaran royalti dari penyanyi ke pencipta lagu tanpa perantara dan kesepakatan.
Sedangkan pembayaran royalti lewat LMKN diatur dalam Undang Undang dan membayar melalui lembaga sebagai perantara.
Sejak 2024, LMKN menolak direct license karena dianggap telah menentang Undang Undang Hak Cipta.**