entertainment

Mendapat Royalti Hampir Rp560 Juta, Melly Goeslaw Mengaku Pernah Terima Pembayaran Rp100 Ribu

Rabu, 26 Maret 2025 | 20:54 WIB
Melly Goeslaw pernah mendapatkan royalti Rp100 ribu. (Instagram/melly_goeslaw)

Para musisi terpecah menjadi dua pemahaman pembayaran, yakni dengan direct license dan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca Juga: Diikuti 739 Orang, Kemenag Gelar Mudik Gratis

Direct license memungkinkan pembayaran royalti dari penyanyi ke pencipta lagu tanpa perantara dan kesepakatan.

Sedangkan pembayaran royalti lewat LMKN diatur dalam Undang Undang dan membayar melalui lembaga sebagai perantara.

Sejak 2024, LMKN menolak direct license karena dianggap telah menentang Undang Undang Hak Cipta.**

Halaman:

Tags

Terkini