entertainment

Babak Baru Kontroversi Royalti Musik: Pencipta Lagu Mengaku Resah hingga Bakal Gugat LMKN ke MA

Senin, 27 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Menyoroti fakta terkini polemik royalti musik di Tanah Air yang menjerat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. (Dok. LMKN)

Berkaca dari hal itu, sebelumnya, gitaris Padi Reborn, Piyu pernah mengutarakan kegeramannya atas kinerja LMKN di tengah polemik royalti lagu di Indonesia.

Piyu Geram: Kalau Tidak Mampu, Bubarkan Saja

Baca Juga: Orang Dekat Lukas Enembe Diperiksa KPK, Termasuk Tukang Cukur hingga Pejabat Papua

Dalam kesempatan berbeda, kritik terhadap LMKN juga pernah datang Piyu.

Ia dengan tegas menyebut, lembaga tersebut gagal menjalankan tugasnya sebagai pengelola hak ekonomi musisi.

“LMKN dibubarkan saja kalau memang tidak mampu, seharusnya begitu,” kata Piyu kepada awak media di Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2025 lalu.

Baca Juga: Tak Sesuai Jargon Iklan Air dari Pegunungan, Aqua Kena Sidak KDM hingga Pengakuan Sumber Air dari Sumur Bor

Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) itu mengeluhkan lemahnya tindakan LMKN terhadap pelanggaran hak cipta.

Kala itu, Piyu menilai lembaga tersebut terlalu pasif dan justru menyerahkan tanggung jawab itu kepada asosiasi musisi.

“Harusnya diberi kesempatan, kalau ada pelanggaran, LMKN yang maju. Kenapa kami yang somasi? Ini kan tidak kompeten,” tuturnya.

Baca Juga: Ini 4 Program Pendidikan Presiden Prabowo: dari Alokasi Duit Koruptor untuk LPDP hingga Bagi-Bagi Buku ke Sekolah

Selain itu, Piyu menyoroti penolakan LMKN terhadap mekanisme direct license atau pembayaran royalti langsung kepada pencipta lagu.

Padahal, sistem tersebut dinilai bisa meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pendistribusian royalti.

Kisruh Royalti Musik yang Tak Kunjung Reda

Baca Juga: Fakta Terbaru Kematian Timothy Anugerah: Disebut Bukan Sosok yang Gampang Dibully hingga Bukti CCTV di Lantai 4 Rusak

Halaman:

Tags

Terkini