SENANGSENANG.ID — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach, atas pelanggaran kode etik.
Dalam sidang putusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Nafa terbukti melanggar etika dan dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. Nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak putusan dibacakan,” tegas Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.
Baca Juga: Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan Terbakar Jelang Sidang Korupsi, Picu Sorotan Soal Keamanan Hakim
Pernyataan Publik Dinilai Tidak Etis
Majelis MKD menilai pernyataan Nafa di ruang publik menimbulkan kesan negatif dan tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.
MKD juga meminta Nafa lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, terutama yang menyangkut kesejahteraan anggota DPR.
“Mahkamah meminta Saudari Nafa Urbach untuk menjaga perilaku dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di kemudian hari,” lanjut Adang.
Awal Kasus: Komentar Soal Tunjangan dan Gaji DPR
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat kepada MKD pada September 2025, menyusul pernyataan Nafa yang dinilai tidak sensitif di tengah situasi ekonomi sulit.
Dalam siaran langsung di akun Instagram @nafaurbach pada Agustus lalu, Nafa menyebut tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan sebagai hal wajar.
“Itu bukan kenaikan, itu kompensasi untuk rumah jabatan yang dikembalikan ke pemerintah,” ujar Nafa dalam video yang viral.
Baca Juga: Mahfud MD Kritik Keras Kejaksaan Agung soal Buronan Silfester Matutina: Ada yang Janggal