Satpol PP Amankan 30 Warga Yogya Buang Sampah Sembarangan! Langsung di BAP, Denda Rp50 Juta Menanti

photo author
- Senin, 4 September 2023 | 10:49 WIB
Warga Yogyakarta yang kedapatan sedang membuang sampah sembarangan saat sedang dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri. (Foto: Humas Pemkot Yogya)
Warga Yogyakarta yang kedapatan sedang membuang sampah sembarangan saat sedang dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

SENANGSENANG.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama unsur TNI dan Polri terus menggencarkan patroli penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam patroli ini para personel terbagi menjadi tiga tim. Tim pertama melakukan patroli di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan.

Tim kedua patroli di Jalan Kusuma Negara, sedangkan tim ketiga patroli di sepanjang Jalan Batikan.

Baca Juga: Kerahkan Pasukan Elit, Koopssus TNI Amankan KTT ke-43 ASEAN

Dipilihnya tiga lokasi tersebut lantaran lokasi ini dinilai kerap digunakan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogya Dody Kurnianto menjelaskan patroli penegakan Perda Pengelolaan Sampah ini sudah dilakukan selama 3 hari.

"Selama tiga hari ini kami sudah mengamankan 30 orang warga yang kedapatan membuang sampahnya di pinggir jalan," jelasnya, Senin 4 September 2023.

Baca Juga: TNI Gerebek Markas KKB di Kabupaten Nduga, Tiga Orang Anak Buah Egianus Kogoya Tewas

Warga yang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan tersebut, lanjutnya, kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) pada hari Rabu 6 September 2023.

"Pengajuan sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dan masyarakat yang lain pun diharapkan semakin memiliki kesadaran untuk mengelola sampah yang dihasilkan," katanya.

Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan seperti sungai, jalan, dan sebagainya.

Baca Juga: Seorang ART di Bantul Gasak Uang dan Perhiasan Milik Majikannya Senilai Rp62 Juta, Rekaman CCTV Membuktikan

"Sesuai Perda tersebut ada beberapa lokasi larangan membuang sampah seperti sungai, jalan, dan lainnya," katanya.

Sedangkan berdasar Perda tersebut, bagi masyarakat yang melanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X