Pemkot Yogya Tegas! Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan Bakal Diproses Yustisi

photo author
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:09 WIB
Petugas DLH Kota Yogya membersihkan sampah yang dibuang warga di jalan. (Foto: Humas Pemkot Yogya)
Petugas DLH Kota Yogya membersihkan sampah yang dibuang warga di jalan. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bakal menindak tegas pembuang sampah sembarangan yang berulang kali melakukan perbuatan itu.

Mengingat upaya pembinaan nonyustisi sudah diberikan kepada para pembuang sampah sembarangan.

Apalagi setiap harinya tumpukan sampah masih ditemukan di tepi jalan.

Baca Juga: Resep Semur Ayam Kentang Chinesse Food, Menu Rumahan ala Restoran Nikmat Juga buat Sarapan

Masyarakat diharapkan membawa sampah residu ke depo-depo yang sudah dibuka secara terbatas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan selama ini Satpol PP Kota Yogyakarta masih melakukan pembinaan nonyustisi seperti mengingatkan dan memberikan teguran kepada para pembuang sampah sembarangan.

Mereka juga dipanggil ke kemantren masing-masing dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Ratusan Anggota Garank 1 Gelar Aksi, Desak Bupati Kudus Agar Kades Lantik Perangkat Desa Terpilih

Oleh sebab itu Satpol PP Yogyakarta akan memproses yustisi atau hukum tindak pidana ringan bagi pembuang sampah sembarangan yang mengulangi perbuatannya.

“Selama ini masih melakukan pembinaan nonyustisi. Makanya yang berulang akan kita proses yustisi. Sejauh ini belum ada yang berulang,” kata Octo dalam keterangannya dikutip Kamis 24 Agustus 2023.

Dia menjelaskan Satpol PP Kota Yogyakarta selama tahun 2023 sampai Agustus ini sudah memberikan 171 kali pembinaan nonyustisi kepada para pembuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Resep Sup Tahu Bakso Seafood, Yahuud Rasanya Cocok Buat Menu Makan Malam Bund

Sedangkan penindakan yustisi atau hukum dengan tindak pidana ringan sebanyak 4 kali.

Hasil penindakan yustisi melalui pengadilan itu diputuskan dikenai sanksi denda sekitar Rp540 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X