Penindakan yustisi itu dilakukan sebelum ada pembatasan volume sampah yang dibawa ke TPA Piyungan.
Proses yustisi pembuang sampah sembarangan mendasarkan pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
Baca Juga: Sinopsis Film Galaksi, Cerita Cinta Anak Geng Motor di Tengah Perseteruan dan Konflik Rumit
Perda itu mengatur larangan membuang sampah tidak pada tempat yang tersedia.
Pelanggar aturan itu bisa dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling tinggi Rp50 juta.
Satpol PP Kota Yogyakarta tidak hanya mengingatkan dan memberikan teguran.
Namun juga memberikan edukasi kepada warga agar memilah sampah dan membawa sampah residu ke depo-depo sampah terdekat.
Baca Juga: Gandeng Huawei, Solo Jadi Percontohan Giga City 5G Jaringan Internet Tercepat di Indonesia
Termasuk menginformasikan terkait jadwal jam operasional depo sampah.
“Kami edukasi juga terkait jadwal buka tutup depo sehingga warga masyarakat tahu bahwa depo sampah yang ada masih bisa menerima sampah sesuai ketentuan waktu buka,” tambahnya.
Pemkot Yogyakarta sudah membuka depo-depo sampah dengan jam operasional secara terbatas karena volume sampah yang bisa dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan juga dibatasi.
Pemkot Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah, sehingga hanya sampah residu yang dibawa ke depo.
Menurut Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo perilaku warga masyarakat yang masih melakukan pembuangan sampah di pinggir jalan atau di tempat yang tidak semestinya menjadi persoalan.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta sudah melakukan penyisiran dan pengangkutan tumpukan sampah di jalan-jalan. Namun demikian, tumpukan sampah muncul kembali.
Artikel Terkait
Butuh Kesadaran Bersama Atasi Sampah! Berikut Daftar TPS di Kota Jogja yang Dibuka Terbatas 3-5 Agustus 2023
Janoko Ragotik, Begini Cara Siswa SMP Negeri 15 Yogyakarta Kurangi dan Memilah Sampah
14 Depo Sampah Dibuka Terbatas, Warga Antusias Pilah Sampah dari Rumah
Kandang Maggot Jogja di Kricak Tegalrejo Siap Olah Satu Ton Sampah Organik per Hari
Kurangi Sampah Organik, Kota Yogyakarta Maksimalkan 16 Ribu Titik Biopori Mbah Dirjo
Darurat Sampah di Yogyakarta Jadi Penyebab Warga Bakar Sampah, Picu Kebakaran Lahan dan Rumah