Pemkot Yogya Tegas! Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan Bakal Diproses Yustisi

photo author
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:09 WIB
Petugas DLH Kota Yogya membersihkan sampah yang dibuang warga di jalan. (Foto: Humas Pemkot Yogya)
Petugas DLH Kota Yogya membersihkan sampah yang dibuang warga di jalan. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Penindakan yustisi itu dilakukan sebelum ada pembatasan volume sampah yang dibawa ke TPA Piyungan.

Proses yustisi pembuang sampah sembarangan mendasarkan pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

Baca Juga: Sinopsis Film Galaksi, Cerita Cinta Anak Geng Motor di Tengah Perseteruan dan Konflik Rumit

Perda itu mengatur larangan membuang sampah tidak pada tempat yang tersedia.

Pelanggar aturan itu bisa dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling tinggi Rp50 juta.

Satpol PP Kota Yogyakarta tidak hanya mengingatkan dan memberikan teguran.

Namun juga memberikan edukasi kepada warga agar memilah sampah dan membawa sampah residu ke depo-depo sampah terdekat.

Baca Juga: Gandeng Huawei, Solo Jadi Percontohan Giga City 5G Jaringan Internet Tercepat di Indonesia

Termasuk menginformasikan terkait jadwal jam operasional depo sampah.

“Kami edukasi juga terkait jadwal buka tutup depo sehingga warga masyarakat tahu bahwa depo sampah yang ada masih bisa menerima sampah sesuai ketentuan waktu buka,” tambahnya.

Pemkot Yogyakarta sudah membuka depo-depo sampah dengan jam operasional secara terbatas karena volume sampah yang bisa dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan juga dibatasi.

Pemkot Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah, sehingga hanya sampah residu yang dibawa ke depo.

Baca Juga: Motor Listrik Premium dari Vespa Telah Hadir di Indonesia, Vespa Elettrica, Futuristik dan Ramah Lingkungan

Menurut Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo perilaku warga masyarakat yang masih melakukan pembuangan sampah di pinggir jalan atau di tempat yang tidak semestinya menjadi persoalan.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta sudah melakukan penyisiran dan pengangkutan tumpukan sampah di jalan-jalan. Namun demikian, tumpukan sampah muncul kembali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X