Satpol PP Amankan 30 Warga Yogya Buang Sampah Sembarangan! Langsung di BAP, Denda Rp50 Juta Menanti

photo author
- Senin, 4 September 2023 | 10:49 WIB
Warga Yogyakarta yang kedapatan sedang membuang sampah sembarangan saat sedang dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri. (Foto: Humas Pemkot Yogya)
Warga Yogyakarta yang kedapatan sedang membuang sampah sembarangan saat sedang dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri. (Foto: Humas Pemkot Yogya)
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X