SENANGSENANG.ID - Bupati Kudus Hartopo merespon keluhan masyarakat terkait adanya tempat karaoke ilegal yang dinilai meresahkan.
Bupati Hartopo langsung bergerak mendatangi lokasi karaoke ilegal yang berada di belakang RM Saung Bambu Wulung, masuk Desa Ngembalrejo Kecamatan Bae Kudus, Kamis 14 September 2023.
Saat Hartopo tiba di tempat karaoke ilegal di wilayah timur Kota Kudus tersebut, terlihat begitu sepi.
Hartopo menjelaskan, karaoke ilegal itu berada di lahan desa dengan izin penyewa kepada pemerintah desa tertera sebagai restoran.
"Ini namanya penyalahgunaan izin, kalau untuk restoran tidak apa-apa tapi ini malah buat karaoke ilegal," ungkapnya.
Surat peringatan pertama dari Satpol PP sudah dilayangkan ke penyewa, tapi tidak ada respons.
Kami 14 September ini surat peringatan kedua akan diberikan, dan bila masih tidak direspon bupati akan menyegel tempat karaoke tersebut.
"Saya ke sini bersama Satpol PP untuk memberi peringatan kedua, kalau masih tidak direspon ya langsung saya segel," tegasnya.
Hartopo menginstruksikan Kepala Desa Kepala Desa Ngembalrejo Zakaria segera menghubungi penyewa.
Pelanggaran izin itu bisa langsung ditindak kepala desa dengan menutup tempat itu.
"Nanti Pak Kepala Desa bisa komunikasi langsung ke penyewa, biar langsung ditutup," tegasnya.
Baca Juga: KPK Lelang Emas Seberat 2,5 Kilogram, Barang Rampasan Mantan Rektor Unila Karomani
Artikel Terkait
Pelaku Penyerangan Karaoke Dargo Semarang Digulung Resmob, Sabet Korban Pakai Clurit karena Masalah Sepele Ini
Masih Ada yang Langgar Jam Operasional, Polisi Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan
Nekat Operasi di Bulan Ramadan, Petugas Polres Kudus Razia Tempat Karaoke
Satpol PP Kota Yogyakarta Giatkan Pengawasan Tempat Hiburan, Mendekati Lebaran Biasanya Muncul Pelanggaran
Breaking News! Kafe Basabasi UMY Roboh, Sejumlah Pengunjung Dilaporkan Luka