Izinnya Restoran, Disalahgunakan sebagai Tempat Karaoke Ilegal, Bupati Ancam Lakukan Penyegelan

photo author
- Kamis, 14 September 2023 | 22:17 WIB
Bupati Hartopo (dua dari kanan) mendatangi tempat karaoke ilegal di Desa Ngembalrejo Kecamatan Bae Kudus , dan mengancam akan menyegel jika peringatan kedua tak diindahkan. (Foto: Diskominfo Kudus)
Bupati Hartopo (dua dari kanan) mendatangi tempat karaoke ilegal di Desa Ngembalrejo Kecamatan Bae Kudus , dan mengancam akan menyegel jika peringatan kedua tak diindahkan. (Foto: Diskominfo Kudus)

SENANGSENANG.ID - Bupati Kudus Hartopo merespon keluhan masyarakat terkait adanya tempat karaoke ilegal yang dinilai meresahkan.

Bupati Hartopo langsung bergerak mendatangi lokasi karaoke ilegal yang berada di belakang RM Saung Bambu Wulung, masuk Desa Ngembalrejo Kecamatan Bae Kudus, Kamis 14 September 2023.

Saat Hartopo tiba di tempat karaoke ilegal di wilayah timur Kota Kudus tersebut, terlihat begitu sepi.

Baca Juga: Rute Kereta Cepat Bakal Diteruskan sampai Surabaya, Erick Thohir: Masih dalam Kajian dan Hitung Ulang

Hartopo menjelaskan, karaoke ilegal itu berada di lahan desa dengan izin penyewa kepada pemerintah desa tertera sebagai restoran.

"Ini namanya penyalahgunaan izin, kalau untuk restoran tidak apa-apa tapi ini malah buat karaoke ilegal," ungkapnya.

Surat peringatan pertama dari Satpol PP sudah dilayangkan ke penyewa, tapi tidak ada respons.

Kami 14 September ini surat peringatan kedua akan diberikan, dan bila masih tidak direspon bupati akan menyegel tempat karaoke tersebut.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Judi Online, Wulan Guritno: Aku Seneng Banget Dikasih Ruang Klarifikasi

"Saya ke sini bersama Satpol PP untuk memberi peringatan kedua, kalau masih tidak direspon ya langsung saya segel," tegasnya.

Hartopo menginstruksikan Kepala Desa Kepala Desa Ngembalrejo Zakaria segera menghubungi penyewa.

Pelanggaran izin itu bisa langsung ditindak kepala desa dengan menutup tempat itu.

"Nanti Pak Kepala Desa bisa komunikasi langsung ke penyewa, biar langsung ditutup," tegasnya.

Baca Juga: KPK Lelang Emas Seberat 2,5 Kilogram, Barang Rampasan Mantan Rektor Unila Karomani

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X