“Atas perbuatannya perusahaan tempatnya bekerja merugi sebesar Rp2.553.131.301,00 (dua miliar lima ratus lima puluh tiga juta seratus tiga puluh satu ribu tiga ratus satu rupiah),” ungkap Wakapolres Purwakarta.
Baca Juga: Tren Mobil Hybrid, Suzuki Siapkan Cashback dan Undian Berhadiah Puluhan Juta di GIIAS Surabaya 2023
Saat ini MT sudah diamankan di Mapolres Purwakarta Polda Jabar untuk penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.**
Artikel Terkait
Markas Judi Online di Sanur Bali Digerebek Polisi, Sebanyak 31 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Lagi! Polisi Bongkar Markas Judi Online, Kali Ini di Kebayoran Baru tapi Punya Server di Kamboja
Lagi! Sindikat Judi Online Dibongkar Bareskrim Polri di Wilayah Bali, 11 Orang Dijadikan Tersangka
Polisi Tetapkan 4 Konten Kreator Judi Online di Sukabumi Jadi Tersangka, Dua Diantaranya Pasutri
Kominfo Blokir Akses 1,9 Juta Konten Pornografi, Ratusan Ribu Konten Judi Online di Berbagai Platform
Menkominfo Budi Arie Setiadi Minta OJK Segera Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online