Polda Metro Jaya Periksa Kapolrestabes Semarang Terkait Dugaan Pemerasan Mantan Mentan SYL oleh KPK

photo author
- Minggu, 8 Oktober 2023 | 20:42 WIB
Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Istimewa/PMJNews)
Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Istimewa/PMJNews)

SENANGSENANG.ID - Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), salah satunya Kapolrestabes Semarang.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.

"Benar salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," ungkap Ade Safri dikutip dari PMJNews, Minggu 8 Oktober 2023.

Baca Juga: Wayang Jogja Night Carnival Sukses Digelar Geliatkan Kembali Pariwisata Yogya, Ini Potret Kemeriahannya

Dijelaskan Ade Safri, rencananya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga bakal kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan ini berawal dari adanya aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian (Mentan) saat itu, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tuturnya.

Baca Juga: 430 Mobil Listrik Disiapkan untuk Perhelatan KTT AIS di Nusa Dua Bali, Terbanyak Hyundai Ioniq

SYL Minta Perlindungan LPSK

Sementara itu, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menanggapi hal ini, Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap pengajuan perlindungan ini tidak dijadikan modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.

"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Minggu 8 Oktober 2023.

Baca Juga: Kemenhub Keluarkan Peringatan Waspada Kabut Asap Tebal bagi Kegiatan Pelayaran di Sampit

Kendati begitu, lanjut Ali, siapa pun berhak mengajukan perlindungan. Menurut dia, pada akhirnya nanti LPSK yang akan menilai kelayakannya pemberian perlindungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X