KPK Belum Memastikan Status Tersangka Terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Dititipi Belasan Senpi

photo author
- Jumat, 29 September 2023 | 22:15 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Istimewa)
Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memastikan status tersangka terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Penyataaan ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri menyusul penggeledahan di kediaman dinas Syahrul Yasin di kompleks Widya Chandra Jakarta, Kamis 28 September 2023 malam.

Menurut Ali Fikri, saat ini proses perkara sedang berjalan sehingga belum bisa disampaikan apa yang jadi materi dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Baca Juga: Satu Lagi Bikin Warga Hepi, Jogja Spoor Festival Wisata Belanja dan Kuliner 2023

"KPK akan sampaikan siapa tersangkanya, tapi saat ini perkara sedang berjalan hingga siang ini, jadi masih di awal," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat 29September 2023.

Ali menyebut proses penyidikan yang dilakukan KPK berbeda, mengingat ada SOP tersendiri berdasarkan UU KPK Pasal 44.

Dalam proses penyidikan, lanjut dia, tentu ada pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Panglima TNI Yudo Margono Mutasi 38 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Lengkapnya

"Identitas dan konstruksi perkara tersangka nanti pasti kami akan umumkan secara resmi ketika proses penyidikan sudah cukup. Ada proses panjang yang akan dilakukan KPK," tuturnya.

Perihal hasil pemeriksaan di rumah dinas Mentan Syahrul dan kantor Kementan, Ali menjelaskan tak ada pihak yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Pasalnya, saat ini proses penggeledahan dalam hal pengumpulan bukti.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Sabtu 30 September 2023 melihat prospek yang sangat besar

“Kami tegaskan dan akan dibuka terang apa yang jadi pembuktian di persidangan. Kami pastikan ini murni proses pendekatan hukum," tukasnya.

Belasan Senjata Api

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X