Ditagih Utang Rp3,5 Juta, Ibu Muda di Sukabumi Nekat Bunuh Rentenir, Jasadnya Dibungkus Sprei Hello Kitty Dibuang ke Sungai

photo author
- Senin, 20 November 2023 | 09:46 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo memberikan keterangan pers.  (Foto: Antara/Tribratanews)
Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo memberikan keterangan pers. (Foto: Antara/Tribratanews)

Besoknya atau pada Selasa 14 November 2023 anak korban kemudian menyewa mobil bak terbuka untuk membawa jasad korban dan membuangnya ke aliran Sungai Cipelang yang tidak jauh dari rumah tersangka.

Baca Juga: Pabrik Sabu Rumahan yang Dibongkar Polisi di Apartemen Bandara City Tangerang Disiapkan untuk Mensuplai Perayaan Tahun Baru

Dalam kasus tersebut, ia mengatakan kasus ini terungkap setelah ada warga yang melaporkan kehilangan keluarga ke Polres Sukabumi Kota yang kemudian dilakukan penyelidikan serta adanya informasi penemuan jenazah di Sungai Cipelang.

Selanjutnya Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengembangkan kasus ini dan menemukan informasi yang mengarah ke tersangka yang kemudian melakukan penangkapan PS di rumahnya yang berada di Jalan Liosanta.

"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang di mana PS memiliki utang sebanyak Rp3,5 juta kepada korban, kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," ujarnya.

Baca Juga: Ternyata Bukan Bingo tapi Binguo, Mobil Listrik Baru dari Wuling yang Gratis Electric Icon Priority Pack Rp47 juta dan Voucher Rp4 Juta

Kapolres Sukabumi, mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, selain menahan PS, polisi juga menyita barang bukti sebilah besi sepanjang 30 cm yang diduga digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diterapkan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun, seumur hidup atau mati.

Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X