Besoknya atau pada Selasa 14 November 2023 anak korban kemudian menyewa mobil bak terbuka untuk membawa jasad korban dan membuangnya ke aliran Sungai Cipelang yang tidak jauh dari rumah tersangka.
Dalam kasus tersebut, ia mengatakan kasus ini terungkap setelah ada warga yang melaporkan kehilangan keluarga ke Polres Sukabumi Kota yang kemudian dilakukan penyelidikan serta adanya informasi penemuan jenazah di Sungai Cipelang.
Selanjutnya Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengembangkan kasus ini dan menemukan informasi yang mengarah ke tersangka yang kemudian melakukan penangkapan PS di rumahnya yang berada di Jalan Liosanta.
"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang di mana PS memiliki utang sebanyak Rp3,5 juta kepada korban, kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," ujarnya.
Kapolres Sukabumi, mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, selain menahan PS, polisi juga menyita barang bukti sebilah besi sepanjang 30 cm yang diduga digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diterapkan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun, seumur hidup atau mati.
Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.**
Artikel Terkait
Preman Debt Collector Sempat Ancam Sopir Clara Shinta: Saya Bunuh Kamu!
Tak Hanya Sandera Pilot Susi Air, Egianus Kagoya Juga Bunuh Anak Kepala Kampung Berusia 8 Tahun
Kesal Selalu Ditagih Hasil Penggandaan Uang, Dukun Slamet Nekat Bunuh 10 Korban dengan Potas
Bareskrim Polri Periksa 3 Saksi Kasus Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Begini Faktanya
Diduga Bunuh Diri, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur Tewas Mengenaskan Tertabrak KA di Jatinegara
Viral Postingan Medsos yang Narasikan Seorang Ayah Bunuh Diri karena Diteror Pinjol, Polisi Turun Tangan