Teni mengungkapkan, dalam UU No. 21/2023 tentang Perubahan UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara sudah jelas disebutkan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara adalah menjadi prioritas nasional yang akan dijaga secara berkesinambungan.
Baca Juga: WhatsApp Butet Kertaredjasa Sudah Bernyawa Lagi, Dibantu Teman dan Polda DIY
"Oleh karenanya untuk menjawab berbagai solusi dari hal-hal atau isu-isu krusial yang ditemukan di lapangan maka dilakukan perubahan undang-undang untuk mendorong pembangunan dan pemindahan ibu kota agar dapat dilaksanakan secara lebih cepat efektif, efisien, dan mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas serta selaras dengan visi IKN itu sendiri," kata Teni.**
Artikel Terkait
Delegasi Kongres AS Apresiasi Pembangunan Kota Hutan IKN yang Pertahankan Dua per Tiga Kawasan Tetap Hutan
Hutama Karya Bangun Gedung dan Kawasan Kantor Kemenko Perekonomian di IKN Nusantara Senilai Rp766 Miliar
Sebanyak 1.667 Anggota Polri Akan Pindah ke IKN Nusantara, Termasuk Kapolri dan Wakapolri, Ini Datanya
Langkah Awal Pertanian Perkotaan di Ibu Kota Nusantara, Ajak Kelompok Tani Lokal Jadi Pionir di IKN
Presiden Jokowi Bertemu PM RRT Li Qiang Bahas Kemitraan Strategis, Salah Satunya Investasi di IKN
Ini 3 Kategori Pekerja di IKN yang Penghasilannya Bebas PPh 21, Berlaku sampai 2035