SENANGSENANG.ID - Aparat penegak hukum diminta menangani aksi peretasan terhadap media karena melanggar Undang-Undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti pada kasus kompas.id, yang terjadi setelah media online itu mempublikasikan seri investigasi judi online.
Peretasan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Aparat penegak hukum wajar kalau turun tangan dalam masalah yang dihadapi media, juga kompas.id,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, di Kantor Kementerian Kominfo Jakarta pada Jumat 15 Desember 2023.
Menteri Budi Arie mengatakan, sejak Kamis 14 Desember 2023, sejumlah artikel di laman Kompas.id sulit diakses masyarakat karena serangan traffic acces yang tidak wajar.
Pada Jumat 15 Desember 2023 serangan yang terjadi di media tersebut lebih menyeluruh, yang membuktikan bagaimana bahaya pelaku judi online atau judi slot bagi rakyat Indonesia.
“Mereka menghilangkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi. Belum lagi bahayanya judi itu sendiri bagi rakyat,” tegasnya.
Kementerian Kominfo dipastikan tetap berkomitmen memberantas judi slot ini di ruang digital nasional.
“Itu seiring dengan keseriusan Presiden Joko Widodo memperbaiki kualitas manusia Indonesia, antara lain dengan memberantas judi online. Jangan hisap darah rakyat,” tandas Menkominfo.**
Artikel Terkait
Menkominfo Budi Arie Setiadi Minta OJK Segera Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online
Gelapkan Uang Perusahaan Rp2,5 Miliar untuk Judi Online, Kabag Kasir Indomarco Purwakarta Diciduk Polisi
Giliran Selebgram Banten Diciduk Polisi, Raup Puluhan Juta Rupiah Promosikan Judi Online
Kemenkominfo akan Bawa ke Ranah Hukum Jika Meta Masih Layani Transaksi Judi Online
Meningkat! PPATK Catat Putaran Uang di Rekening Pelaku Judi Online Capai Rp69 Triliun
Puluhan Gubuk Narkoba dan Judi di Sepanjang Jalan Medan Berastagi Diratakan Polisi, 3 Orang Diamankan di Lokasi