SENANGSENANG.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) pemilu yang melanggar aturan.
Terutama Peraturan Wali Kota (perwal) Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Penertiban ribuan APK yang melanggar itu berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja.
Baca Juga: Optimis Sambut 2024, BNI Rencana Buka Dua Kantor Luar Negeri Baru di AS dan Australia
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan sesuai amanat Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 75 tahun 2023, Satpol PP Kota Jogja memfasilitasi penertiban APK yang direkomendasikan Bawaslu Kota Jogja.
Total ada 100 personel Satpol PP Kota Jogja dari mako dan Satpol PP di kemantren untuk kegiatan penertiban APK.
“Kita memfasilitasi baik personil, sarana dan prasarana untuk menertibkan APK yang secara rekomendasi dari Bawaslu wajib untuk ditertibkan karena melanggar perwal 75 tahun 2023,” kata Dodi usai apel personel penertiban APK di Balai Kota Jogja, Jumat 5 Januari 2023.
Baca Juga: Dua Truk Trailer Kecelakaan di Cilincing Jakarta Utara, Sopir Tewas di Tempat
Penertiban APK yang melanggar itu juga dibantu personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Polresta Jogja dan dipandu Bawaslu Kota Jogja.
Dodi menyatakan penertiban ribuan APK yang melanggar itu ditargetkan selama 5 hari mulai 5-11 Januari 2024.
Sebagian besar APK yang melanggar aturan berupa rontek dan baliho.
Baca Juga: Ibra Azhari Ditangkap Polisi Bersama Teman Wanitanya di Sebuah Apartemen di Ciputat
“Pelanggarannya salah penempatan, di area yang dilarang dan ada beberapa yang menempati aset milik pemerintah kota."
"Yang jelas ini merupakan rekomendasi Bawaslu yang sudah diberikan kepada KPU untuk diteruskan ke partai politik dan sampai sekarang belum ada tindak lanjut untuk melakukan penertiban sendiri,” terangnya.
Artikel Terkait
Cegah Klitih, Satpol PP Kota Jogja Giatkan Operasi Jam Malam Anak Libatkan TNI dan Polri
Satpol PP Amankan 30 Warga Yogya Buang Sampah Sembarangan! Langsung di BAP, Denda Rp50 Juta Menanti
Ajak Anak-Anak Perkuat Ekosistem Ketertiban di Kota Jogja, Pemkot dan Satpol PP Bentuk Jatayu
Satpol PP Kota Yogyakarta Tertibkan Ribuan APK Langgar Aturan di Sepanjang Sumbu Filosofi
Terkait Penertiban APK Pemilu, Satpol PP Kota Jogja Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Bawaslu Telusuri Video Viral Anggota Satpol PP Dukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka