Satpol PP Kota Jogja Kembali Tertibkan Ribuan APK Langgar Aturan, Operasi Digelar sampai 11 Januari 2024

photo author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 17:20 WIB
Penertiban APK yang melanggar itu juga dibantu personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Polresta Jogja dan dipandu Bawaslu Kota Jogja. (Foto: Humas Pemkot Jogja)
Penertiban APK yang melanggar itu juga dibantu personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Polresta Jogja dan dipandu Bawaslu Kota Jogja. (Foto: Humas Pemkot Jogja)

SENANGSENANG.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) pemilu yang melanggar aturan.

Terutama Peraturan Wali Kota (perwal) Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Penertiban ribuan APK yang melanggar itu berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja.

Baca Juga: Optimis Sambut 2024, BNI Rencana Buka Dua Kantor Luar Negeri Baru di AS dan Australia

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan sesuai amanat Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 75 tahun 2023, Satpol PP Kota Jogja memfasilitasi penertiban APK yang direkomendasikan Bawaslu Kota Jogja.

Total ada 100 personel Satpol PP Kota Jogja dari mako dan Satpol PP di kemantren untuk kegiatan penertiban APK.

“Kita memfasilitasi baik personil, sarana dan prasarana untuk menertibkan APK yang secara rekomendasi dari Bawaslu wajib untuk ditertibkan karena melanggar perwal 75 tahun 2023,” kata Dodi usai apel personel penertiban APK di Balai Kota Jogja, Jumat 5 Januari 2023.

Baca Juga: Dua Truk Trailer Kecelakaan di Cilincing Jakarta Utara, Sopir Tewas di Tempat

Penertiban APK yang melanggar itu juga dibantu personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Polresta Jogja dan dipandu Bawaslu Kota Jogja.

Dodi menyatakan penertiban ribuan APK yang melanggar itu ditargetkan selama 5 hari mulai 5-11 Januari 2024.

Sebagian besar APK yang melanggar aturan berupa rontek dan baliho.

Baca Juga: Ibra Azhari Ditangkap Polisi Bersama Teman Wanitanya di Sebuah Apartemen di Ciputat

“Pelanggarannya salah penempatan, di area yang dilarang dan ada beberapa yang menempati aset milik pemerintah kota."

"Yang jelas ini merupakan rekomendasi Bawaslu yang sudah diberikan kepada KPU untuk diteruskan ke partai politik dan sampai sekarang belum ada tindak lanjut untuk melakukan penertiban sendiri,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X