TNI-Polda Metro Bongkar Dugaan Penggelapan Kendaraan Bermotor di Jatim Libatkan Anggota TNI AD

photo author
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 13:05 WIB
Ilustrasi kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AD. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AD. (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Kodam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AD.

Pengungkapan ini dilakukan TNI dan Polda Metro Jaya di Sidoarjo Jawa Timur.

"Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan yang diduga dilakukan saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD," ungkap Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi dikutip Sabtu 6 Januari 2024.

Baca Juga: Jadwal Bioskop CGV Transmart dan Platinum Cineplex Solo hari Ini Sabtu 6 Januari 2024, Ajak Doi Nonton Suami yang Lain

Menurut Kristomei, Pomdam V/Brawijaya melakukan proses penyidikan terhadap oknum anggota TNI yang merupakan terduga pelaku.

Sedangkan pelaku warga sipil ditangani penyidik Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.

Berdasarkan penyelidikan, terduga pelaku menyembunyikan barang hasil curian di Gudbalkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Sidoarjo.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Platinum Cineplex Artos Mall Hari Ini Sabtu 6 Januari 2024, Night Swim Berebut Jam Tayang dengan Horor Lokal

Dari informasi, terdapat ratusan kendaraan roda dua dan puluhan roda empat berhasil diamankan dari tindak kejahatan tersebut.

Kristomei memastikan hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik.

Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, akan diproses hukum sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

"Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum," tukasnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X