SENANGSENANG.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Dikutip dari siaran pers BPMI Setpres pada Kamis 18 Agustus 2024, aturan yang ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 ini diterbitkan dengan pertimbangan.
Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.
Dalam diktum KESATU peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yaitu pada:
– Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
– Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
Baca Juga: Ketum PSSI Erick Thohir: Sports Science Penting dalam Transformasi Sepak Bola
– Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
– Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih.
– Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
– Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah.
– Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Artikel Terkait
Presiden Joko Widodo: Regulasi Transformasi Digital akan Dibuat Holistik
Ini Enam Arahan Presiden Jokowi kepada Kepala Daerah, Salah Satunya Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Hari Guru Nasional, Presiden dan Mendikbudristek Rayakan Gerakan Merdeka Belajar bersama Ribuan Guru
Tokoh Pemuda Betawi Tidak Setuju Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk oleh Presiden
Hari Ini Presiden Jokowi Hadiri Perayaan Natal Nasional 2023 di Gereja Bethany Nginden Surabaya
Training Center PSSI di IKN Ditinjau Presiden, Erick Thohir Optimistis Mei 2024 Tuntas