Dihadiri Tokoh NU, Persoalan Politik Jadi Alasan Digelarnya Musyawarah Besar Nahdliyin Nusantara

photo author
- Minggu, 28 Januari 2024 | 14:35 WIB
Hasan Bashri Marwa (kiri) membeberkan latar belakang digelarnya Musyawarah Besar Nahdliyin Nusantara di Bantul Yogyakarta. (Foto: Agoes Jumianto)
Hasan Bashri Marwa (kiri) membeberkan latar belakang digelarnya Musyawarah Besar Nahdliyin Nusantara di Bantul Yogyakarta. (Foto: Agoes Jumianto)

Kelima, berdasarkan hubungan di dalam Jam'iyah itu didasarkan pada AD ART, sehingga setiap jenjang kepemimpinan di dalam jam'iyah adalah ranah kebijakan Jamiyah yang juga perlu ditakar melalui ukuran-ukuran AD ART.

Baca Juga: Buron Sejak 2022, DPO Kasus Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Global Ditangkap Polisi

"Ketaatan Pengurus Jamiyah adalah puncaknya adab dalam berjamaah, dan tawashau bil haq dalam berjamaah adalah bagian dari implementasi berjamiyah yang ada AD ART-nya," tandasnya.

Dan keenam, dalam persoalan Pemilu yang merupakan bagian dari pelaksanaan demokrasi, PBNU harus mengambil sikap netral dan mengedepankan langkah-langkah politik kebangsaan yang mandiri dan mencerminkan karakter politik berbasis ASWAJA.

Rais Aam dan jajaran syuriah PBNU memiliki hak mutlak menegur dan memberhentikan pengurus PBNU yang terlibat langsung dengan praktek politik praktis dalam Pemilu.

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Jogja Hari Ini Minggu 28 Januari 2024, The Beekeeper Masih Seru Dab

Serta memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada warga NU menyalurkan hak-hak politiknya dalam setiap PEMILU dan tidak mengarahkan secara vulgar dan murahan agar pengurus NU dari PBNU sampai MWC kepada salah paslon Capres dan Cawapres.

"Dengan dasar pijakan di atas, kami Nahdliyin Nusantara merasa perlu mengadakan Musyawarah Besar Nahdliyin Nusantara ini," tegas Hasan Bashri Marwa.

Turut hadir dalam Musyawarah Besar Nahdliyin Nusantara, KH. As'ad Said Ali, KH. Malik Madani, KH. Asyhari Abta, KH. Chaidar Muhaimin, KH. Nawawi Yasin, Prof. Dr. KH. Nadirsyah Hosen (online/zoom), Dr. Gaffar Karim, KH. M. Imam Azis, dan juga KH. Abdul Muhaimin.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X