SENANGSENANG.ID - Seorang pria berinisial DRS (22) warga warga Panjatan, Kulon Progo diciduk polisi setelah rudapaksa dan menganiaya mantan pacarnya, sebut saja Bunga asal Jawa Timur.
Peristiwa rudapaksa terjadi di kamar kos korban di Dusun Kaliwangan Lor, Temon, Kulon Progo pada Jumat 22 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
“Pelaku merupakan mantan pacar korban. Pelaku tidak terima apabila putus hubungan dengan korban,” kata Kapolsek Temon, AKP Tjatur Atmoko dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu 31 Januari 2024.
AKP Tjatur membeberkan kronologi kejadian, bermula saat pelaku mendatangi kos korban pada Jumat 22 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu korban sedang mandi di kamar mandi, tiba-tiba pelaku masuk kamar kos tanpa seizin korban.
Selanjutnya pelaku membuka pintu kamar mandi yang di dalamnya korban sedang mandi.
Karena kaget korban menutupi bagian tubuh dengan menggunakan handuk.
“Pelaku menarik korban keluar dari kamar mandi dan melakukan pemerkosaan di lantai di depan kamar mandi,” terang AKP Tjatur.
Setelah diperkosa, korban masuk ke kamar mandi bermaksud membersihkan badan. Namun pelaku menyusul ke kamar mandi.
“Di dalam kamar mandi pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membenturkan tubuh korban ke tembok sebanyak lima kali,” jelasnya.
Korban terjatuh dan pada saat korban akan bangun, pelaku menendang bagian selangkangan korban dengan kaki kanannya.
Artikel Terkait
Kasus Klinik Aborsi di Ciracas, Polisi Temukan Tujuh Kerangka Janin Bayi di Septic Tank
Polisi Buru Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Siswa SMK di Bogor
Opo Tumon! Nemenin Teman Kos Buat Laporan Kehilangan Motor ke Polisi, Ternyata Pelakunya Dia Sendiri
Jual Anak Perempuan di Bawah Umur lewat Aplikasi MiChat, Pria 17 Tahun Ditangkap Polisi
Bakal Dijemput Paksa, Tersangka Produksi Film Dewasa Siskaeee Kembali Tak Penuhi Panggilan Polisi
Polisi Masih Kaji Penangguhan Penahanan Siskaeee, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Miliki Gangguan Kejiwaan