Tak Terima Diputus, Pria Kulon Progo Rudapaksa Mantan Pacar di Kamar Kos, Begini Kronologinya

photo author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 19:27 WIB
DRS (22) warga warga Panjatan, Kulon Progo diciduk polisi setelah rudapaksa mantan pacarnya. (Dok.Polres Kulon Progo)
DRS (22) warga warga Panjatan, Kulon Progo diciduk polisi setelah rudapaksa mantan pacarnya. (Dok.Polres Kulon Progo)

SENANGSENANG.ID - Seorang pria berinisial DRS (22) warga warga Panjatan, Kulon Progo diciduk polisi setelah rudapaksa dan menganiaya mantan pacarnya, sebut saja Bunga asal Jawa Timur.

Peristiwa rudapaksa terjadi di kamar kos korban di Dusun Kaliwangan Lor, Temon, Kulon Progo pada Jumat 22 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaku merupakan mantan pacar korban. Pelaku tidak terima apabila putus hubungan dengan korban,” kata Kapolsek Temon, AKP Tjatur Atmoko dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu 31 Januari 2024.

Baca Juga: Jadwal Bioskop CGV Jogja Hari Ini Kamis 1 Februari 2024, Film Dokumenter 'Eksil' Tayang di CGV Jwalk Mall

AKP Tjatur membeberkan kronologi kejadian, bermula saat pelaku mendatangi kos korban pada Jumat 22 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu korban sedang mandi di kamar mandi, tiba-tiba pelaku masuk kamar kos tanpa seizin korban.

Selanjutnya pelaku membuka pintu kamar mandi yang di dalamnya korban sedang mandi.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Platinum Cineplex Artos Mall Hari Ini Kamis 1 Februari 2024, Argylle dan The Beekeeper Beradu Seru

Karena kaget korban menutupi bagian tubuh dengan menggunakan handuk.

“Pelaku menarik korban keluar dari kamar mandi dan melakukan pemerkosaan di lantai di depan kamar mandi,” terang AKP Tjatur.

Setelah diperkosa, korban masuk ke kamar mandi bermaksud membersihkan badan. Namun pelaku menyusul ke kamar mandi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Jumat 2 Februari 2024 Kendalikan Emosi dan Jangan Terburu-buru Mengambil Kesimpulan

“Di dalam kamar mandi pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membenturkan tubuh korban ke tembok sebanyak lima kali,” jelasnya.

Korban terjatuh dan pada saat korban akan bangun, pelaku menendang bagian selangkangan korban dengan kaki kanannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X