Tak Terima Diputus, Pria Kulon Progo Rudapaksa Mantan Pacar di Kamar Kos, Begini Kronologinya

photo author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 19:27 WIB
DRS (22) warga warga Panjatan, Kulon Progo diciduk polisi setelah rudapaksa mantan pacarnya. (Dok.Polres Kulon Progo)
DRS (22) warga warga Panjatan, Kulon Progo diciduk polisi setelah rudapaksa mantan pacarnya. (Dok.Polres Kulon Progo)

Akibat kejadian ini korban mengalami mengalami trauma yang mendalam serta badan sakit akibat penganiayaan.

Baca Juga: Dijadikan Tempat Berjudi Dadu, Rumah Kepala Desa di Boyolali Digerebek Polisi, 9 Orang Diamankan Termasuk Pak Kades

Korban melaporkan dua pekan setelah kejadian, yakni pada Jumat 5 januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Temon melakukan penyelidikan dan menangkap DRS.

“Pasal yang disangkakan pasal 285 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek Temon.

Baca Juga: Sinopsis Film Kereta Berdarah, Ketika Teror Mengerikan Jadi Mimpi Buruk Penumpang Kereta Wisata

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti satu handuk warna hijau, satu liontin emas kadar 10 karat berat 1,2 gram.

Satu kalung emas kadar 10 karat berat 2 gram kondisi rusak/putus, satu kaos oblong warna hijau, satu buah celana semi jeans pendek warna hijau.

Satu celana dalam warna abu-abu, dan satu unit mobil Honda Brio Satya warna abu–abu metalik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X