Akibat kejadian ini korban mengalami mengalami trauma yang mendalam serta badan sakit akibat penganiayaan.
Korban melaporkan dua pekan setelah kejadian, yakni pada Jumat 5 januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Temon melakukan penyelidikan dan menangkap DRS.
“Pasal yang disangkakan pasal 285 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek Temon.
Baca Juga: Sinopsis Film Kereta Berdarah, Ketika Teror Mengerikan Jadi Mimpi Buruk Penumpang Kereta Wisata
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti satu handuk warna hijau, satu liontin emas kadar 10 karat berat 1,2 gram.
Satu kalung emas kadar 10 karat berat 2 gram kondisi rusak/putus, satu kaos oblong warna hijau, satu buah celana semi jeans pendek warna hijau.
Satu celana dalam warna abu-abu, dan satu unit mobil Honda Brio Satya warna abu–abu metalik.
Artikel Terkait
Kasus Klinik Aborsi di Ciracas, Polisi Temukan Tujuh Kerangka Janin Bayi di Septic Tank
Polisi Buru Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Siswa SMK di Bogor
Opo Tumon! Nemenin Teman Kos Buat Laporan Kehilangan Motor ke Polisi, Ternyata Pelakunya Dia Sendiri
Jual Anak Perempuan di Bawah Umur lewat Aplikasi MiChat, Pria 17 Tahun Ditangkap Polisi
Bakal Dijemput Paksa, Tersangka Produksi Film Dewasa Siskaeee Kembali Tak Penuhi Panggilan Polisi
Polisi Masih Kaji Penangguhan Penahanan Siskaeee, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Miliki Gangguan Kejiwaan