Menaker Tegaskan THR Keagamaan Harus Dibayar Penuh dan Tak Boleh Dicicil

photo author
- Senin, 18 Maret 2024 | 23:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat membacakan aturan SE Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 dalam Konferensi Pers pada Senin 18 Maret 2024. (Foto : Biro Humas Kemnaker)
Menaker Ida Fauziyah saat membacakan aturan SE Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 dalam Konferensi Pers pada Senin 18 Maret 2024. (Foto : Biro Humas Kemnaker)

SENANGSENANG.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Keagamaan 2024 harus dibayarkan secara penuh dan dalam pemberiannya tidak boleh dicicil.

Hal itu disampaikan saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Jakarta, Senin 18 Maret 2024.

”THR keagamaan itu harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” tegas Menaker.

Baca Juga: Uniknya Masjid Cheng Hoo di Purbalingga, Banyak Orang Mengira Kelenteng

Seperti yang diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker Ida Fauziyah juga menambahkan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh dengan pemberiannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Hari ke-19 Rekapitulasi Suara Nasional, KPU Sahkan Suara di 33 Provinsi, Ini Hasilnya

Terakhir, Menaker Ida Fauziyah meminta agar para gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Kemnaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id , menghubungi call center 1500-630, atau via Whatsapp  melalui nomor +62-811-952-1151.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X