"Jadi kapan Hari Raya Idulfitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” jelas Dirjen.
Baca Juga: WKRI Magelang Napak Tilas Maria Sulastri, dari Makam Kerkof Muntilan ke Tarumartani Jogja
Kamaruddin menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang.
Dijelaskannya, Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.
"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," imbuhnya.
Dirjen menambahkan, sidang isbat merupakan wadah musyawarah organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, lembaga terkait (BMKG, BIG, Planetarium, ITB Bosscha, UIN, dan lainnya) dalam menentukan bersama waktu memulai ibadah puasa dan berhari raya untuk kemaslahatan umat dan Ukhuwah Islamiyah.**
Artikel Terkait
Pelni Siapkan 19 Kapal Layani Mudik Gratis 2024, Ini Ruas dan Jadwal Lengkapnya
Tinjau Jalan Rusak yang Viral di Sosmed, Pj Bupati Temanggung: Rusak Banget ya Tidak
Kemenkes: Laju Kasus Dengue di Indonesia Meningkat 2 Kali Lipat di Maret 2024
Pemudik Lebaran 2024 Diprediksi Mencapai 193,6 Juta Orang, Kereta Api Menjadi Moda Terfavorit
Hindari Puncak Arus Mudik, Menhub Imbau Masyarakat Agar Mudik Lebih Awal
Kakak Beradik Imam Baikuni dan Irwansyah Siap Maju dalam Kontestasi Pilkada Kabupaten Kudus