Tiga Anak Bawah Umur Terlibat Pengeroyokan yang Tewaskan Warga di Malam Takbir, Ancaman Hukuman 12 Tahun

photo author
- Selasa, 16 April 2024 | 22:36 WIB
Polres Kudus melakukan gelar perkara kasus pengeroyokan di malam  takbir Idulfitri 1445 H yang menewaskan seorang warga Desa Undaan Tengah Kecamatan Undaan Kudus. (Foto: Muhammad Thoriq)
Polres Kudus melakukan gelar perkara kasus pengeroyokan di malam takbir Idulfitri 1445 H yang menewaskan seorang warga Desa Undaan Tengah Kecamatan Undaan Kudus. (Foto: Muhammad Thoriq)

Korban yang juga warga Gang 2 dan berada tak jauh dari tempat itu, mencoba mengingatkan para pemuda Gang 4 namun justru terjadi salah paham.

Para tersangka emosi terhadap korban, hingga akhirnya terjadilah pengeroyokan.

Karena kondisi tak seimbang, korban tak mampu melakukan perlawanan dan dihajar kelompok pemuda dari gang tetangga tersebut.

Baca Juga: 160 Bus Peserta Balik Gratis Diberangkatkan Serentak dari 9 Terminal, Diantaranya dari Yogyakarta 20 Bus

"Kami masih melakukan penyidikan, dan mendalami kemungkinan para pelaku terpengaruh minum- minuman keras saat peristiwa pengeroyokan."

"Sementara ini, tidak ada indikasi adanya pengaruh minuman keras," jelasnya.

Atas kejadian itu, para tersangka pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun prenjara, sesuai Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dan pemberatan. **

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X