Sudah Sering Diviralkan kok ya Masih Suka Arogan di Jalan, Pengemudi Fortuner PWGA Bakal Dijerat Pasal Berlapis

photo author
- Kamis, 18 April 2024 | 16:01 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. TBNews)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. TBNews)

SENANGSENANG.ID - Kita dibuat tak habis pikir, sudah berulang kali diviralkan kok ya masih ada saja yang suka arogan dan berlagak sok jagoan di jalan.

Ujung-ujungnya tetap saja sampai ke pihak berwajib, minta maaf, hingga dirujak warganet.

Seperti dilakukan pengemudi Toyota Fortuner berinisial PWGA yang viral saat mudik lebaran kemarin.

Baca Juga: Jadwal Bioskop CGV Jogja Kamis 18 April 2024, Tonton Aksi Seru Action Bollywood Bade Miyan Chote Miyan

PWGA pun ditangkap polisi bukan saja karena memakai pelat nomor palsu yang mencatut nama purnawirawan TNI demi menghindari ganjil genap.

Juga lantaran sikap arogan di jalan, menabrak mobil milik wartawan beberapa kali hingga rusak, dan marah-marah sampai mengaku adik seorang jenderal yang berdinas di Mabes TNI.

Kini PWGA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Jogja Kamis 18 April 2024, Agak Laen Masih Sisakan Jam Tayang Dab, Gass yang Belum Nonton

"(Status pengemudi mobil) tersangka," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan dihubungi wartawan, Rabu 17 April 2024.

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga akan mengusut laporan dugaan kekerasan yang dilakukan pengemudi Toyota Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pelaporan ini berbeda dari yang ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tradisi Syawalan Sedekah Laut Larung Sesaji Kepala Kambing, Ini Maknanya bagi Warga Bungo Demak

"Di Bareskrim terkait laporan Pasal 170 KUHP pastinya akan ditangani, untuk perkembangannya akan disampaikan kepada pelapor," ujar Karopenmas dikutip dari Antara, Kamis 18 April 2024.

Pelaporan itu sendiri dilayangkan korban bernama Marcellina Deca pada Selasa 16 April 2024, teregistrasi dengan Nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X