SENANGSENANG.ID - Belum lama ini jagat maya dihebohkan dengan viralnya konten berjudul 'Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2'.
Bukan cuma viral, konten yang diproduksi Akeloy Production di YouTube itu juga menuai polemik.
Tak pelak, para konten kreator asal Kabupaten Bangkalan Madura itu pun diamankan tim cyber Polda Jawa Timur pada Rabu 8 Mei 2024.
Baca Juga: Bikin Video Musik, Jumat Gombrong Libatkan Ratusan Anak Muda Penikmat Kultur Hip Hop
Video berdurasi 36.31 detik itu menuai kecaman dari sejumlah pihak, lantaran dinilai merusak marwah guru tugas, dan pondok pesantren (Ponpes).
Polda Jatim memeriksa 3 orang, yakni penulis naskah atau sutradara film yang berinisial Y (27), A (22) selaku pemeran guru tugas, dan satu orang kameramen dengan inisial S (24).
Ketiganya diperiksa karena dianggap membuat polemik dengan video mengandung SARA. Sehingga diduga melanggar UU IT pasal 27 ayat 1 dan 28.
Baca Juga: 5 Film Trending Saat Ini dan Sinopsisnya, Vina Sebelum 7 Hari Berada di Puncak
"Kami masih melakukan pemeriksaan. Ketiganya masih berstatus terperiksa. Untuk ancaman hukumannya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto dikutip dari Tribrata News, Kamis 9 Mei 2024.
Kabidhumas Polda Jawa Timur juga menerangkan jika masih akan meminta keterangan dari ahli IT dan tokoh ulama.
Pihak Polda juga menerangkan jika penangkapan konten kreator itu karena adanya keluhan dan keresahan dari para ulama NU dan aliansi ulama Madura (Auma).
Baca Juga: Restorasi Sosial Berbasis Budaya Jawa untuk Wujudkan Kesejahteraan Sosial, Begini Caranya
"Kami masih akan mendalami kasus ini. Termasuk akan memeriksa saksi-saksi. Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat," jelas Kabidhumas Polda Jawa Timur.
Sementara itu, Pengurus Punggawa Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Jatim Humaidi, pada prinsipnya sangat mendukung konten kreator yang mulai berkembang di Madura.
Artikel Terkait
Takedown Konten Judi Slot akan Terus Dilakukan Kominfo, Budi Arie Setiadi: Ekosistemnya Dibuat Tidak Nyaman
Super Bejat! Guru SD Swasta di Jogja Cabuli 15 Muridnya, Diajak Nonton Video Begituan hingga Diajari Bikin Konten Open BO
PBNU Sambut Baik Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-6 September 2024
Penipuan dan Penggelapan Bermodus Kontrak Fiktif Dibongkar Polda Jatim, Korban Rugi hingga Rp11 Miliar Lebih
Menkominfo: Perang terhadap Judi Online Dilakukan tanpa Kompromi, Daya Rusaknya Langsung ke Ekonomi
Dewan Pers Terima Aduan 813 Kasus Pelanggaran Sepanjang 2023, Terbanyak Dilakukan Media Online