Jika kondisi jemaah sudah stabil dan layak, ia akan dikembalikan ke kloternya.
“Namun, jika belum layak dikarenakan kondisinya belum stabil akan dilanjutkan perawatannya,” kata Karmijono.
Ia menjelaskan, evakuasi pasien psikiatri didahului dengan pemeriksaan untuk mengetahui apakah pasien masih dalam kondisi gelisah atau tidak.
Jika masih dalam kondisi gelisah, pasien akan dievakuasi saat mendekati hari-hari terakhir operasional KKHI Madinah.
“Terpaksa ditidurkan, diberikan obat penenang. Sehingga selama dalam perjalanan bisa tidur dan tidak mengganggu perjalanan,” ujar dr. Karmi.
Evakuasi jemaah haji yang sakit serta dirawat di KKHI Madinah dan rumah sakit Arab Saudi ini membutuhkan keterlibatan petugas dikloter.
Kloter yang akan bergerak ke Makkah harus mengetahui apakah ada jemaahnya yang sedang dirawat di KKHI atau rumah sakit Arab Saudi.
Kloter akan mengajukan surat ke Kantor Daker Madinah agar dibuatkan surat untuk pengurusan pencabutan paspornya dari kloter sehingga paspornya tidak dibawa ke Makkah.**
Artikel Terkait
Wacana Ibadah Haji Hanya Dilakukan Sekali Seumur Hidup, Menag: Akan Kita Bahas Bersama DPR
Mulai 2024, KBIHU Ar Rahman Mabrur Kudus Berangkatkan 160 Jemaah Haji
Motif Sekar Arum Sari Resmi Jadi Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia 2024, Berikut Filosofi dan Maknanya
Gratis! Pemkot Jogja Gelar Vaksinasi Booster Covid-19 Sasar Calon Jemaah Haji
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024, Berikut Jadwal Lengkapnya
Garuda Indonesia Optimalkan Kesiapan Hadapi Musim Haji 2024, Ini Jadwal Pemberangkatannya