SENANGSENANG.ID - Polisi menetapkan pria berinisial FP (24) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap lima anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Pelaku mengincar dan melakukan tindak asusila di daerah Bekasi Kota dan Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tidak hanya lima anak, belakangan terungkap bahwa korban FP telah mencapai tujuh orang.
Tim penyidik sudah menetapkan pelaku FP sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.
"Korbannya sebanyak tujuh orang, lima anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan dua anak sebagai korban berdomisili di Kab Bekasi," ungkap Firdaus, Sabtu 22 Juni 2024 sebagaimana dikutip dari PMJNews.
Firdaus menjelaskan, tersangka FP telah menjalankan aksinya selama lima bulan terakhir.
Korban-korbannya yang diincar merupakan anak laki-laki berusia rata-rata delapan tahun.
Dalam pemeriksaan kasus ini, lanjut Firdaus, pihaknya menemukan fakta bahwa pelaku juga kerap merekam aksinya saat melakukan pencabulan. Rekaman itu dibuat untuk konsumsi pribadinya.
"Ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku FP akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.**
Artikel Terkait
Viral Tangan Santri Melepuh Dicelup Air Panas, Kiai Pengasuh Ponpes di Kudus Angkat Bicara
Raup Untung hingga 6.000 Dollar AS, Warga Malang Pembuat Konten Porno Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jatim
Kasus Bos Rental Tewas Dikeroyok Massa di Pati, Polres Metro Jaktim Kerahkan Personel ke Lapangan, Ini Hasilnya
Inalillahi Wainailaihi Rojiun, Anak Balita yang Tersiram Minyak Penggorengan di Pasar Kotagede Meningga Dunia
Polda Jateng Periksa Pembuat Konten Bos Sukolilo, Teyeng Wakatobi Minta Maaf
6 Fakta Baru Sukolilo Pati, Disebut Kampung Maling hingga Ditemukan 39 Kendaraan Bodong, Begini Kata Pj Bupati