Tidak mudah percaya, Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan berdasarkan bukti-bukti yang ada didapati fakta bahwa saat RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta ia telah membawa koper berisi hewan tersebut dan tidak terdapat penitipan sebagaimana ia katakan.
Penindakan kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku RM sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.
Terhadap barang bukti berupa 1 Ekor Burung Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 1 Ekor Burung Cendrawasih Botak Papua (cicinnurus respublica), dan satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta.
“Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang baik antar lembaga/instansi terkait untuk menjaga kelestarian Sumber Daya Alam Indonesia dan memberantas perdagangan Liar terhadap Hewan maupun Tumbuhan dilindungi, terakhir saya mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian alam dengan tidak memperjualbelikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi,” pungkas Gatot.**
Artikel Terkait
Jual Organ Tubuh Satwa Dilindungi secara Online, Warga Kota Bekasi Diciduk Petugas Gakkum KLHK
Modus Baru Terbesar 2023, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,93 Miliar
Presiden Jokowi Kecam Thrifting karena Mengganggu Industri Tekstil Dalam Negeri, Bea Cukai Angkat Bicara
Bea Cukai dan BPOM Gagalkan Ekspor Ribuan Ton Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp4 Miliar, Ini Daftarnya
Warga Pidie Aceh jadi Korban Amukan Gajah Liar, MPKG Minta Pemda Serius Tangani Satwa Liar
Sindikat Penjualan Satwa Liar Dilindungi Lewat Medsos Dibongkar Polisi Garut, Faktanya Sudah Sejak 2022