SENANGSENANG.ID - Seorang aktor dan produser film Bollywood berinisial RM (56) dibekuk petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) karena kedapatan menyelundupkan satwa langka.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerjasama dengan Aviation Security Bandara Soetta dan BKSDA Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor satwa langka ini.
Satwa langka tersebut berupa 2 Ekor Burung Cendrawasih dan 1 Ekor Berang-Berang yang diselundupkan melalui barang bawaan penumpang dengan tujuan India.
Baca Juga: Tembus 4 Juta Penonton, Film Ipar Adalah Maut Tumbangkan Badarawuhi di Desa Penari dan Siksa Kubur
Penindakan dilakukan pada 1 Juli 2024 bermula dari adanya kecurigaan terhadap hasil citra X-Ray sebuah koper penumpang berinisial RM yang tercatat sebagai bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai India.
Atas kecurigaan tersebut tim Bea Cukai Soekarno Hatta & Aviation Security Bandara Soekarno Hatta kemudian melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang yang sudah berada di Boarding Room untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati Satu ekor Burung Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), Satu ekor Burung Cendrawasih Botak Papua (cicinnurus respublica), dan Satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) pada Koper yang disamarkan dengen berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false Concealment).
Baca Juga: Ini Lukisan Gua Tertua di Dunia Temuan BRIN di Gua Leang Karampuang Sulsel Berusia 51.200 Tahun
"Penumpang kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta didampingi dengan Zaky Firmansyah, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan saat konferensi pers di Tangerang, Kamis 4 Juli 2024.
Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa hewan tersebut termasuk kedalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya, juga ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
“CITES adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi hewan dari kepunahan,” tambah Gatot.
Berdasarkan keterangan awal, RM mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood dan kunjungannya ke Indonesia adalah untuk berlibur.
Saat akan kembali ke India, ia dititipi koper oleh kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di India.
Artikel Terkait
Jual Organ Tubuh Satwa Dilindungi secara Online, Warga Kota Bekasi Diciduk Petugas Gakkum KLHK
Modus Baru Terbesar 2023, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,93 Miliar
Presiden Jokowi Kecam Thrifting karena Mengganggu Industri Tekstil Dalam Negeri, Bea Cukai Angkat Bicara
Bea Cukai dan BPOM Gagalkan Ekspor Ribuan Ton Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp4 Miliar, Ini Daftarnya
Warga Pidie Aceh jadi Korban Amukan Gajah Liar, MPKG Minta Pemda Serius Tangani Satwa Liar
Sindikat Penjualan Satwa Liar Dilindungi Lewat Medsos Dibongkar Polisi Garut, Faktanya Sudah Sejak 2022