Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry Ch Bangun memiliki hak penuh untuk menjalankan tugas dan memimpin kegiatan-kegiatan PWI seperti Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Segala upaya untuk membatasi haknya tanpa prosedur yang benar merupakan pelanggaran terhadap konstitusi PWI.
"Pernyataan Zulmansyah yang melarang Hendry Ch Bangun untuk tampil di acara-acara PWI adalah ngawur dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan organisasi," tambah HMU Kurniadi.**
Artikel Terkait
Keruh PWI Pusat, Mayoritas Pengurus Provinsi Solid Dukung Hendry Ch Bangun, KLB Sulit Digelar
Penunjukan Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI Pusat Ngawur! Dana UKW Terbukti Tidak Bermasalah
Presiden Jokowi Tetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa, Bukan Hari Libur
Pemkab Magelang Dampingi Korban Pelecehan Seksual di Ponpes Tempuran, Tersangka Diancam 12 Penjara dan Denda Rp300 Juta
Presiden Jokowi akan Gelar Sidang Kabinet Perdana di IKN, para Menteri Diwajibkan Hadir
OC Kaligis dan Ronny Sompie Bergabung: LKBPH PWI Pusat Siap Lawan Kriminalisasi Wartawan