Gugatan Agus Wariono Terhadap Anggota DPRD Nurhudi Ditolak, Majelis Hakim PN Kudus: Itu Kewenangan PTUN

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:36 WIB
Slamet Riyadi SH MH, Kuasa Hukum Nurhudi. (Foto: Muhammad Thoriq)
Slamet Riyadi SH MH, Kuasa Hukum Nurhudi. (Foto: Muhammad Thoriq)

SENANGSENANG.ID - Gugatan Agus Wariono terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Nurhudi SH dan Ketua DPRD setempat kembali ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus dalam putusan sela.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kudus itu, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari tergugat I anggota DPRD Nurhudi dan tergugat II Ketua DPRD setempat.

Majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kudus tidak berwenang mengadili perkara gugatan terhadap anggota DPRD dan Ketua DPRD Kudus. 

Baca Juga: Siapa Bilang Petani Kita Jadul? Di Temanggung Petani Mupuk Sawah Sudah Menggunakan Drone

Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp393.000.

Menimbang, bahwa penggugat telah mengajukan gugatan dengan surat gugatan tertanggal 14 Juni 2024 yang didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Kudus pada 20 Juni 2024 dengan Nomor Register 20/Pdt.G/2024/PN Kds.

Gugatan tersebut ditujukan kepada tergugat I dan tergugat II, serta turut tergugat dengan dalil-dalil setelah adanya perubahan sebagai berikut:

Gugatan ini berfokus pada kasus wanprestasi Pergantian Antar Waktu (PAW) di internal Partai Gerindra hasil pemilihan calon legislatif DPRD Kabupaten Kudus pada tanggal 17 April 2019 untuk periode tahun 2019-2024.

Baca Juga: Porwanas 2024 Resmi Dibuka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Diikuti 38 Kontigen PWI Provinsi Dimeriahkan Tarian Kolosal Geopark Meratus

Yaitu dalam pemilihan calon legislatif dari Partai Gerindra di Dapil 4 meliputi tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Mejobo, Kecamatan Bae dan Kecamatan Undaan.

Gugatan ini mencakup tuntutan kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp4.503.313.600 terhadap Nurhudi SH (tergugat I), Ketua DPRD Kudus (tergugat II), dan Ketua KPUD Kabupaten Kudus (turut tergugat).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan yang didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum oleh tergugat II merupakan tindakan administratif yang menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan peradilan umum.

Baca Juga: Sedang Terjadi Krisis Konstitusi, Ini Pernyataan Sikap Dewan Guru Besar Universitas Indonesia

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan bahwa pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara ini adalah PTUN. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X