Pengadilan Negeri Kudus dinyatakan tidak memiliki wewenang untuk mengadili gugatan ini, dan penggugat diperintahkan untuk menanggung biaya yang timbul dari perkara ini.
Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus pada Kamis 15 Agustus 2024, oleh Ketua Majelis Hakim Sumarna SH MH, serta hakim anggota Iman Santoso SH MH, dan Khalid Soroinda SH MH.
Salah satu Kuasa Hukum Nurhudi, yakni Slamet Riyadi SH MH menyampaikan pernyataan resmi terkait putusan ini.
Untuk diketahui, sebelum mengajukan gugatan a quo, Agus Wariono sudah pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Nomor 158-02-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, yang diputus pada 22 Juli 2019.
Selain itu PTUN Semarang Nomor 28/G/TF/2023/PTUN.SMG, yang diputus pada 5 Juli 2023, dan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 38/Pdt.G/2022/PN.Kds, yang diputus pada 9 Februari 2023.
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Terus Menguat, Lampaui Mata Uang Baht Thailand, Won Korea, hingga Yen Jepang
"Dari ketiga gugatan itu, penggugat dinyatakan kalah. Ini adalah gugatan keempat yang diajukan oleh Agus Wariono dan kembali dinyatakan kalah," ungkap Slamet Riyadi, Kamis 22 Agustus 2024.
Slamet Riyadi berharap Agus Wariono dapat menerima putusan pengadilan dengan lapang dada.
"Kami berharap Agus Wariono legowo menerima putusan pengadilan dengan lapang dada," tegasnya.
Pihaknya mewakili Nurhudi sebagai tergugat I, memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Kudus atas putusan tersebut.
Baca Juga: Sukses Rangkul Perusahaan, TJSP Sleman Berhasil Kumpulkan Bantuan Senilai Rp4,6 Miliar
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah yang tepat sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Dengan segala kerendahan hati, Slamet Riyadi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses hukum ini.
"Kami berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran dan refleksi bagi semua pihak," tandasnya. **
Artikel Terkait
Sidang Gugatan Praperadilan terhadap Polrestabes Semarang, Dua Ahli Hukum Pidana Dihadirkan, Ini Sosoknya
Penetapan Tersangka Pidana Berujung Gugatan Praperadilan di PN Semarang, Ini Pendapat Ahli Hukum
Gugatan Agus Wariyono Soal Ganti Rugi PAW Anggota DPRD Kudus Ditolak, Ini Alasannya
Memalukan! Seorang Hakim PN Rangkasbitung Dipecat Lantaran Konsumsi Narkotika di Ruang Kerjanya
Tujuh Tahanan Kabur Usai Jalani Sidang di PN Cianjur, Begini Kronologinya